Persyaratan mendapatkan KTKLN dan alamat kantor BP3TKI
- Paspor dan KTP beserta fotokopinya.
- Visa kerja, atau re-entry visa bagi TKI cuti.
- Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia/Dana Perlindungan) dan asuransi TKI (dapat dibayar di BNP2TKI/BP3TKI) atau ke bank. Minta nomor rekeningnya di kantor BNP2TKI/BP3TKI. DP3TKI sebesar USD 15 dan asuransi TKI sebesar Rp 350.000
Persyaratan diatas berlaku untuk TKI cuti. Bila anda TKI formal dan berangkat tanpa proses yang dilakukan PJTKI/PPTKIS, perlihatkan juga kontrak kerja anda dengan perusahaan dari Negara penempatan.
Bila anda adalah TKI cuti, cara lainnya adalah anda mendatangi PJTKI yang memberangkatkan anda sebelumnya. Minta bantuan mereka untuk menguruskannya.
Sebelum KTKLN dengan keras diberlakukan oleh BNP2TKI, TKI cuti (baca: TKW penata laksana rumah tangga) yang bermasalah kerap merepotkan PJTKI.
Kasus yang umum adalah seperti ini: usai menghabiskan masa cuti, sang TKI terbang kembali ke negara penempatan tanpa datang ke kantor PJTKI untuk memperpanjang kontrak. Masa berlakunya asuransi sudah usai. Tapi sang TKI tak memperdulikan itu. Ketika sang TKI tertimpa masalah pada masa kontraknya yang kedua, semua pihak akan mengeruduk PJTKI (yang menempatkan sang TKI sebelum cuti), meminta pertanggungjawaban. Padahal bahkan ketika pulang ke tanah air sekalipun PJTKI tak tahu menahu. Hebatnya semua menekan PJTKI untuk membayar ini-itu. Dan hampir pasti kami, pihak PJTKI akan serta merta memenuhinya daripada proses kerja terhambat.
Dengan KTKLN, TKI cuti yang kembali bekerja di negara penempatan bila tertimpa permasalahan akan lebih mudah pengurusannya. Meski tidak lagi memperpanjang KTKLN lewat PJTKI yang semula memberangkatkannya, sang TKI masih bisa dibantu lewat asuransi. Begitulah salah satu fungsi KTKLN.
Bagaimana dengan TKI formal, profesional yang proses penempatannya dilakukan oleh mereka sendiri bukan melalui PJTKI?
Bagi TKI kategori ini permasalahan memang relatif minim. Makanya banyak protes dari mereka sebab pengurusan KTKLN dirasa memberatkan dan menghambat proses penerbangan. Padahal pemerintah dirasa tidak berperan dalam membantu mereka mencari kerja dan proses penempatan mereka. Juga mereka (pada dasarnya kita semua) meragukan kemampuan pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap TKI. Sementara TKI dibebankan untuk membayar ini itu.
Saran saya bila TKI kategori ini minta pengecualian, kumpulkan saja suara dan dana untuk memasukkan pengecualian tersebut di dalam UU 39 2004 yang lagi direvisi. Kalau tidak, rasanya sulit menghindar dari persyaratan memiliki KTKLN sebelum terbang.
Dimana Membuat KTKLN?
Untuk TKI mandiri, professional dan bekerja di bidang formal, sudah bisa melakukan sistem aplikasi KTKLN secara online. Anda bisa menuju kehttp://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm untuk memasukkan aplikasi. Sekali lagi ini cuma aplikasi.
Kartunya sendiri bisa diambil di konter pembuatan KTKLN di Terminal 2 (Kedatangan Internasional) Pintu 1 D Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya dengan membawa print our registrasi.
Penting untuk diingat, untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan saya sarankan anda mengurus KTKLN tidak mepet waktu. Beberapa jam sebelum keberangkatan misalnya. Antrian di konter KTKLN Bandara bisa sangat panjang.
KTKLN juga bisa didapat di seluruh kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). Lokasinya sebagai berikut:
1) BP3TKI Banda Aceh
Jl T Hasan Dek No: 44 Desa Lamseupeng
Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh
Telp: (0651) 7410355, 636959
Fax: (0651) 49186
Jl T Hasan Dek No: 44 Desa Lamseupeng
Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh
Telp: (0651) 7410355, 636959
Fax: (0651) 49186
2) BP3TKI Medan
Jl Asrama No: 143 Medan 20126
Telp: (061) 8746659, 8476657
Fax: (061) 8443886
Jl Asrama No: 143 Medan 20126
Telp: (061) 8746659, 8476657
Fax: (061) 8443886
3) BP3TKI Pekanbaru
Jl Tamansari Gg Tamansari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru 28125
Telp: (0761) 31374, 37544, 38894, 7079765
Fax: (0761) 34479
Jl Tamansari Gg Tamansari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru 28125
Telp: (0761) 31374, 37544, 38894, 7079765
Fax: (0761) 34479
4) BP3TKI Tanjung Pinang
Jl D I Panjaitan Km 9 Kompleks Bintan Center Blok O No: 3 Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
Telp: (0771) 7004553 Fax: (0771) 7447250
Jl D I Panjaitan Km 9 Kompleks Bintan Center Blok O No: 3 Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
Telp: (0771) 7004553 Fax: (0771) 7447250
5) BP3TKI Palembang
Jl Dwikora II No: 1220 Palembang 30137
Telp/Fax: (0711) 359404, 312062
Jl Dwikora II No: 1220 Palembang 30137
Telp/Fax: (0711) 359404, 312062
6) BP3TKI Serang
Jl Ciwaru Raya Kompleks Depag No: 2 Serang Banten
Telp: (0254) 204970
Fax: (0254) 207963
Jl Ciwaru Raya Kompleks Depag No: 2 Serang Banten
Telp: (0254) 204970
Fax: (0254) 207963
7) BP3TKI CIRACAS, Jakarta
Jl Pengantin Ali No: 1, Ciracas Jakarta Timur
Telp: (021) 87781840
Fax: (021) 87781841
Jl Pengantin Ali No: 1, Ciracas Jakarta Timur
Telp: (021) 87781840
Fax: (021) 87781841
BP3TKI Bandung
Jl Soekarno Hatta No: 301 Bandung 40234
Telp/Fax: (022) 5204091
Jl Soekarno Hatta No: 301 Bandung 40234
Telp/Fax: (022) 5204091
9) BP3TKI Semarang
Jl Kalipepe II Semarang 50236
Telp: (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713
Fax: (024) 76481772, 7477273
Jl Kalipepe II Semarang 50236
Telp: (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713
Fax: (024) 76481772, 7477273
10) BP3TKI Yogyakarta
Jl Lingkar Utara Maguwoharjo Depok – Sleman Yogyakarta
Telp/Fax: (0274) 885542
Jl Lingkar Utara Maguwoharjo Depok – Sleman Yogyakarta
Telp/Fax: (0274) 885542
11) BP2TKI Surabaya
Jl Jagir Wonokromo No: 358 Surabaya 60244
Telp: (031) 8415858
Fax: (031) 8411445
Jl Jagir Wonokromo No: 358 Surabaya 60244
Telp: (031) 8415858
Fax: (031) 8411445
12) BP3TKI Denpasar Bali
Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar – Bali
Telp: (0361) 244886
Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar – Bali
Telp: (0361) 244886
13) BP3TKI Mataram
Jl Adi Sucipto N0: 9 Mataram
Telp: (0370) 642240, 633797
Fax: (0370) 639712
Jl Adi Sucipto N0: 9 Mataram
Telp: (0370) 642240, 633797
Fax: (0370) 639712
14) BP3TKI Pontianak
Jl Urat Badawi No: 82 B Pontianak
Telp: (0561) 741564
Fax: (0561) 735244
Jl Urat Badawi No: 82 B Pontianak
Telp: (0561) 741564
Fax: (0561) 735244
15) BP3TKI Banjar Baru
Jl Rosela I No: 17 Simapang 4 Sei Ulin Banjarbaru 70714
Telp: (0511) 782352, 4781638
Fax: (0511) 4782352
Jl Rosela I No: 17 Simapang 4 Sei Ulin Banjarbaru 70714
Telp: (0511) 782352, 4781638
Fax: (0511) 4782352
16) BP3TKI Nunukan
Jl Tien Soeharto No: 49 Nunukan
Telp: (0556) 21018
Jl Tien Soeharto No: 49 Nunukan
Telp: (0556) 21018
17) BP3TKI Makassar
Jl Taman makam Pahlawan No: 4 Makassar
Telp: (0411) 442322, 425038
Fax: (0411) 425039
Jl Taman makam Pahlawan No: 4 Makassar
Telp: (0411) 442322, 425038
Fax: (0411) 425039
18) BP3TKI Manado
Jl 17 Agustus, Manado
Telp: (0431) 856977
Fax: (0341) 864309
Jl 17 Agustus, Manado
Telp: (0431) 856977
Fax: (0341) 864309
19) BP3TKI Kupang
Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Oebufu Kupang
Telp: (0380) 825355
Fax: (0380) 839653
Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Oebufu Kupang
Telp: (0380) 825355
Fax: (0380) 839653
0 Response to "Persyaratan mendapatkan KTKLN Bagi Pelaut"
Posting Komentar