IMO ship number identification adalah suatu nomor yang permanen yang terdapat pada masing-masing kapal sebagai syarat untuk mengidentifikasi kapal, meningkatkan keselamatan kapal di laut, dan pencegahan polusi. Identifikasi kapal IMO diperkenalkan di 1987 melalui adopsi resolusi A600(15), sebagai suatu ukuran mengarah yang pada peningkatan keselamatan bahari, dan pencegahan polusi. Hal ini mengarah pada suatu nomor yang permanen ke masing-masing kapal untuk mengidentifikasi kapal yang dimaksud. Nomor yang tidak berubahan atas perpindahan dari kapal itu akan disisipkan di dalam sertifikat-sertifikat kapal tersebut. Ketika dibuat, melalui peraturan SOLAS XI/3 (yang diadopsi pada 1994), ukuran spesifik kapal penumpang dari 100 ton ke atas dan semua kapal barang dari 300 tonase bruto ke atas. Implementasi rencana diwajibkan untuk semua kapal mulai dari 1 Januari 1996.
Di dalam Desember 2002, Diplomatic Conference di Maritime Security mengadopsi sejumlah ukuran-ukuran yang mengarah pada tingkatan keamanan kapal-kapal dan fasilitas pelabuhan. Hal ini mencakup suatu modifikasi kepada SOLAS Regulation XI-1/3 yang memerlukan angka-angka identifikasi kapal untuk untuk selamanya ditandai di suatu tempat yang tertutup atau bangunan bagian atas kapal itu. Kapal penumpang perlu membawa penandaan di suatu permukaan yang kelihatan yang horisontal dari udara. Kapal-kapal perlu juga ditandai dengan angka-angka ID mereka secara internal. Nomor identifikasi kapal IMO dibuat dari ke tiga syarat IMO yang diikuti oleh tujuh nomor digit yang ditugaskan kepada semua kapal oleh Lloyd Register ketika yang kapal dibangun. Ini adalah suatu tujuh nomor digit yang ditugaskan kepada kapal dagang yang mengarungi laut 100 GT dan di atas pemasangan lunas terkecuali mengikuti:
Kapal-kapal semata-mata terlibat dalam mencari ikan
- Kapal pesiar
- Kapal yang mengirimkan layanan khusus (contoh: kapal suar, kapal-kapal SAR)
- Tongkang
- Hidrofoil, hovercraft
- Dok-dok dan struktur-struktur apung yang digolongkan di suatu cara yang serupa
- Kapal-kapal dari peperangan dan kapal pengangkut tentara
- Kapal-kapal kayu
Nomor ini diletakkan pada bagian yang tertutup di ruang permesinan dan faktor penentuan perlu ditambahkan bagian-bagian ini.
Pada Mei 2005, IMO mengadopsi suatu peraturan SOLAS yang baru XI-1/3-1 dan perkembangan-perkembangan kepada peraturan XI-1/5 di identifikasi pada perusahaan dan pemilik, dengan ini diharapkan peraturan ini dapat berlaku di 1 Januari 2009. Peraturan 3-1 negara itu “setiap perusahaan dan pemilik yang terdaftar harus dilengkapi dengan satu nomor identifikasi yang menepati IMO Unique Company and Registered Owner Identification Number Scheme yang diadopsi oleh organisasi.” Hal ini mengacu pada resolusi MSC160(78) berjudul “Adopsi dari IMO Unique Company and Registered Owner Identification Number Scheme”.
Nomor identifikasi IMO dan pemilik terdaftar adalah suatu nomor, yang dialokasikan pada waktu dari pengeluaran dari suatu dokumen terdaftar di dalam alinea 6, dengan awalan IMO (contoh: IMO 8712345). Administrasi yang sudah memutuskan untuk menerapkan rencana itu diundang untuk menugaskan semua perusahaan dan pemilik terdaftar yang sesuai bendera kapal-kapal mereka, atau menyebabkan mereka untuk ditugaskan, nomor identifikasi perusahaan IMO dan pemilik terdaftar dan untuk menyisipkan mereka di atas sertifikat-sertifikat kapal.
Untuk perusahaan dan pemilik terdaftar yang baru, tugas dari nomor identifikasi IMO dan pemilik terdaftar harus dibuat ketika kapal perusahaan itu dibuat. Untuk perusahaan dan pemilik terdaftar yang ada, tugas dari nomor identifikasi IMO dan pemilik terdaftar harus dibuat di awal tanggal, seperti ketika sertifikat-sertifikat itu dikeluarkan atau diperbaharui.
0 Response to "IMO Number"
Posting Komentar