MARPOL
Adalah sebuah peraturan nternasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut. Setiap system dan peralatan yang ada di kapal yang bersifat menunjang peraturan ini harus mendapat sertifikasi dari klas. Berikut ruang lingkup MARPOL, dimana setiap kapal harus dilengkapi berbagai system yang sesuai dengan regulasi ini:
Regulasi tentang pencegahan pencemaran oleh minyak ( annex I )
Untuk menyesuaikan dengan peraturan ini, maka setiap kapal harus memenuhi perlengkapan sebagai berikut:
- Oil record book
- adalah suatu record kapal tentangsegala aktivitas yang berhubungan dengan oil. Mulai dari proses discharge cargo, discharge slop tank, pembersihan cargo tank, dan sebagainya. SEgala bentuk pencatatan harus selalu ada di kapal, bila ada pemeriksaan berkala atau pemeriksaan setempat.
- Oil discharge monitoring system
- adalah suatu system yang mengontrol kadar minyak dalam air yang akan dibuang ke laut. System monitoring harus berfungsi dengan baik dalam berbagai kondisi lingkungan untuk memonitor dan mongontrol segala macam pembuangan minyak ke laut karena pembuangan dari air ballast kotor dan segala macam minyak bercampur air dari cargo tank ke laut yang tidak terkontrol oleh system monitoring adalah suatu bentuk pelanggaran.
Sistem monitoring ini terdiri dari:
- Meteran minyak untuk mengukur kadar minyak dalam air
- Indikator kecepatan kapal untuk mengetahui kecepatan kapal (dalam knots)
- Indikator posisi kapal untuk mengetahui posisi kapal
- Discharge control untuk mengatur pembuangan minyak
- Data recorder untuk mencatat data-data pada waktu discharge
- Data display untuk menunjukkan data-data ketika discharge sedang berlangsung
Sistem ini dihubungkan ke alarm yang akan berbunyi dan otomatis menutup saluran pembuangan jika minyak bercampur air yang dikeluarkan melebihi 30 liter per mil laut dan kandungan minyak yang dibuang melebihi 15 ppm (part per million).
0 Response to "Marpol annex I"
Posting Komentar