Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Penimbun BBM Masih Marak

Penimbun BBM Masih Marak
SAMARINDA - Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Tepian masih rawan terjadi. Buktinya, Sabtu (26/1) lalu, seorang warga berinisial AR tertangkap karena berusaha menyembunyikan 11 jeriken solar di atas mobilnya. Setiap jeriken berisi 25 liter solar dengan total 280 liter.
Mulanya, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Pelita mobil pikap Isuzu Panther bernopol  KT 8295 MH sedang mengangkut belasan jeriken solar dan ditutupi dengan sebuah terpal berwarna biru. “Modus ini yang kebanyakan dipakai oleh para penimbun solar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung kemarin.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Buru Sergap (Buser) Polresta Samarinda segera menuju lokasi. Benar saja, mobil pikap berwarna hitam sedang parkir di Jalan Pelita. Waktu itu, AR memang sedang berhenti untuk membeli minuman karena rencananya minyak ini akan dibawa ke kawasan Kutai Kartanegara (Kukar). “Awalnya pelaku mengelak di atas mobilnya ada ratusan liter solar yang tak memiliki izin,” ujar Feby.
Tapi, setelah diperiksa dan ditanyakan kelengkapan surat-suratnya, AR tak bisa berkilah. Dia pun langsung dikeler menuju Mapolresta untuk dimintai keterangan mengenai status solar tersebut. Dalam keterangannya, dia mengaku barang tersebut akan dibawa ke Kukar untuk dijual kembali. “Namun, kami masih menyelidiki kasus ini karena keterlibatan pelaku lain juga patut dicurigai,” tutur Feby.
Hingga kemarin, AR masih diperiksa dan kasusnya terus dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda. Modus yang AR gunakan, yakni dengan membeli solar bersubsidi di SPBU berulang-ulang kemudian dengan bantuan pompa dan selang, dia memindahkan ke jeriken untuk selanjutnya dijual.
“Akibat perbuatannya, dia (AR, Red.) diancam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar,” jelas Feby.
Perwira berpangkat melati satu ini menambahkan, penimbun solar kelas amatir ini disinyalir banyak beraktivitas di kawasan lain, begitu pula dengan jumlah besar. Modus dilakukan rata-rata membeli solar harga subsidi di SPBU, kemudian dijual ke industri dengan harga keekonomian. Selain beraksi di darat, para pelaku illegal oil juga kerap beraksi di perairan.
“Mereka mengumpulkan atau membeli solar dari kapal-kapal, setelah terkumpul banyak, barulah dijual lagi. Padahal mereka tidak mengantongi izin perniagaan minyak serta penjualan BBM,” tutupnya

0 Response to "Penimbun BBM Masih Marak"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah