Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

DKP Lembata Tahan Kapal Nelayan Flotim

DKP Lembata Tahan Kapal Nelayan Flotim


DKP Lembata Tahan Kapal Nelayan Flotim
Pos Kupang, Feliks Janggu
KAPAL PENAMPUNG--Kapal penampung ikan tanpa nama yang dinahkodai oleh Kopong Kotan ditahan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Kamis (3/1/2013) dalam operasi gabungan, DKP, Polri dan TNI AL di Teluk Lewoleba. 

TRIBUNNEWS. COM, LEWOLEBA --Tim Gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Polres Lembata dan TNI Angkatan Laut Lembata menahan kapal nelayan asal Flores Timur (Flotim), Kamis (3/1/2012), di perairan Lewoleba, Nusa Tenggara Timur.
Penahanan kapal tanpa nama yang dinakhodai Kopong Kotan, itu karena menangkap ikan di perairan Lewoleba tanpa mengantongi dokumen baik itu dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Flores Timur (Flotim) maupun surat izin untuk kapal penampung dari DKP Lembata.
Selain kapal nelayan asal Flotim, tim gabungan juga mengumpulkan empat kapal nelayan asal Lembata di atas perairan Lewoleba dan memberikan peringatan untuk tidak menangkap ikan di Teluk Lewoleba.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Athanasius Aur Amuntoda dan Kabid Pengawasan, Yohanes Don Bosko, kepada Pos Kupang pertelepon, Kamis (3/1/2013) petang, mengatakan, sasaran pengoperasian adalah kapal-kapal nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan porsain. Jenis pukat yang dilarang beroperasi karena berdampak buruk bagi karang laut.

Selain itu, jelas Amuntoda, operasi itu juga sebagai antisipasi dalam rangka menetapkan Teluk Lewoleba sebagai zona bebas dari penangkapan ikan.
"Kita juga panggil nelayan di empat kapal asal Lembata. Kita beri peringatan kepada mereka. Jadi belum ditindak, karena kita masih tunggu surat keputusan bupati, yang nantinya akan jadi Perda (Peraturan Daerah)," kata Amuntoda.

Amuntoda menjelaskan, operasi gabungan itu akan terus dilakukan dan sudah pernah dilakukan sebelumnya. Tetapi kalau ada SK Bupati, maka para nelayan yang menangkap ikan apalagi dengan porsain di Teluk Lewoleba akan ditindak.

Wilayah Teluk Lewoleba, demikian Amuntoda, akan menjadi zona penangkaran ikan sehingga para nelayan dilarang, kecuali nelayan pancing dan nelayan kecil lainnya.
Selama ini, demikian Amuntoda, karang-karang di Teluk Lewoleba juga sudah rusak akibat porsain para nelayan itu.

"Nelayan ini beralasan, kalau tangkap di laut lepas, biaya operasionalnya tinggi. Kalau sudah ada SK Bupati kita pasti tindak tegas. Pasti, tahun 2013, SK itu sudah ada. Bupati sudah tegas mengenai hal itu," kata Amuntoda.

Beberapa waktu lalu sekelompok nelayan Lembata mendatangi Dinas DKP Lembata mengeluhkan kapal-kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap perusak karang. Bahkan nelayan mengancam menggunakan kekuatan fisik di laut jika pemerintah tidak segera menindak, dan tidak memberi perlindungan terhadap nelayan kecil.

Para nelayan kecil saat itu mengakui jumlah ikan di Teluk Lewoleba sudah berkurang. Sebab karang di tempat itu sudah banyak yang rusak oleh porsain. (kk)

0 Response to "DKP Lembata Tahan Kapal Nelayan Flotim"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah