JAKARTA–Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengupayakan pembenahan pengiriman pekerja pelaut ke luar negeri, karena pendataan terhadap mereka relatif terbatas.
Apalagi, berbagai kasus TKI pelaut, khususnya sektor perikanan yang sering terjadi di berbagai negara, seperti penyanderaan dan gaji yang tidak dibayar biasanya sulit dibela, karena pemerintah tidak memiliki data keberadaan mereka.
Menurut Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Ade Adam Noch, tidak adanya aturan yang jelas dan pengawasan maka TKI pelaut perikanan itu yang menjadi profesi yang tidak menarik bagi pencari kerja.
“Sisi perlindungan yang rentan dan nasib TKI pelaut perikanan hampir sama dengan pekerja sektor penata laksana rumah tangga yang bekerja pada pengguna jasa perorangan di luar negeri,” ujarnya, Jumat (18/1/2013).
Hampir setiap hari, lanjutnya, pihaknya menerima surat dari perwakilan kedutaan besar Indonesia atau konsul jendral di luar negeri (KBRI/KJRI), seperti dari Afrika Selatan, New Zaeland, Mexico hingga Argentina terkait dengan penanganan TKI pelaut.
Pemerintah, Ade menambahkan memiliki kewajiban melindungi, tapi utamanya yang melindungi adalah perusahaan yang menempatkan TKI pelaut perikanan itu.
“Kami mengambil insiatif agar semua perusahaan yang mengawaki pelaut harus terdaftar di pendataan BNP2TKI agar memastikan semua TKI pelaut perikanan di luar negeri, baik di darat maupun di laut diketahui pemerintah dan terekam datanya,” tuturnya.
Ade menilai kualitas perlindungan ditentukan oleh data diri TKI, karena dengan adanya data yang lengkap maka akan memudahkan mediasi dalam penyelesaian berbagai kasus pekerja pelaut perikanan di luar negeri.
0 Response to "BNP2TKI Upayakan Pembenahan Pengiriman TKI Pelaut"
Posting Komentar