Perpanjangan Restrukturisasi Utang Berlian Laju Tanker
Kasus utang piutang yang meret PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) berjalan alot. Bahkan permintaan perseroan agar adanya perpanjangan pembayaran utang kepada kreditur mendapatkan respon. Pasalnya, kreditur BLTA memberi restu atas perpanjangan waktu restrukturisasi utang.
PETISI KEBANGKRUTAN: Berlian Laju Tanker Dipailitkan Kreditur Gramercy
JAKARTA: Kreditur PT Berlian Laju Tanker Tbk, dengan klaim tagihan gabungan sekitar US$125,5 juta, mengajukan petisi Chapter 11 (pailit) terhadap operator kapal Indonesia di New York, AS.
Gramercy Distressed Opportunity Fund II, Gramercy Distressed Opportunity Fund, dan Gramercy Emerging Markets Fund, yang semuanya berkantor di Greenwich, Connecticut mengajukan permohonan di pengadilan kebangkrutan AS di Manhattan.
Hal itu disampaikan salah satu kreditur dalam rapat pembahasan rencana perdamaian debitur hari ini (14/12) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat. Atas rencana perdamaian itu akan dilakukan voting pada 21 Desember terkait masa depan restrukturisasi perusahaan.
Direktur Borelli Walsh Nicholas Yoong, yang menjadi konsultan BLTA, mengatakan emiten perkapalan itu belum menerima pemberitahuan. “Ini ancaman dari Gramercy untuk mendapatkan [pembayaran] yang lebih dari emiten,” katanya.
Gramercy juga pernah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atas anak usaha BLTA, PT Buana Listya Tama Tbk, lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu akhirnya ditolak majelis hakim.
Yoong menyatakan akan berbicara lebih jauh dengan pihak Gramercy agar bisa mencapai kesepakatan tanpa perlu masuk kepailitan. Yoong menambahkan bahwa sebelumnya perusahaan telah mendapat perlindungan dari Chapter 15, melengkapi reorganisasi di Indonesia.
Pada April hakim kebangkrutan AS memutuskan bahwa Indonesia adalah tempat bagi proses persidangan utama. (bas)
JAKARTA: Kreditur PT Berlian Laju Tanker Tbk, dengan klaim tagihan gabungan sekitar US$125,5 juta, mengajukan petisi Chapter 11 (pailit) terhadap operator kapal Indonesia di New York, AS.
Gramercy Distressed Opportunity Fund II, Gramercy Distressed Opportunity Fund, dan Gramercy Emerging Markets Fund, yang semuanya berkantor di Greenwich, Connecticut mengajukan permohonan di pengadilan kebangkrutan AS di Manhattan.
Hal itu disampaikan salah satu kreditur dalam rapat pembahasan rencana perdamaian debitur hari ini (14/12) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat. Atas rencana perdamaian itu akan dilakukan voting pada 21 Desember terkait masa depan restrukturisasi perusahaan.
Direktur Borelli Walsh Nicholas Yoong, yang menjadi konsultan BLTA, mengatakan emiten perkapalan itu belum menerima pemberitahuan. “Ini ancaman dari Gramercy untuk mendapatkan [pembayaran] yang lebih dari emiten,” katanya.
Gramercy juga pernah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atas anak usaha BLTA, PT Buana Listya Tama Tbk, lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu akhirnya ditolak majelis hakim.
Yoong menyatakan akan berbicara lebih jauh dengan pihak Gramercy agar bisa mencapai kesepakatan tanpa perlu masuk kepailitan. Yoong menambahkan bahwa sebelumnya perusahaan telah mendapat perlindungan dari Chapter 15, melengkapi reorganisasi di Indonesia.
Pada April hakim kebangkrutan AS memutuskan bahwa Indonesia adalah tempat bagi proses persidangan utama. (bas)
Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (23/8). Disebutkan kesepakatan perpanjangan waktu restrukturisasi utang terjadi pada 15 Agustus 2012 dan sudah disahkan oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 96% kreditur telah sepakat untuk molornya restrukturisasi utang tersebut. Perseroan punya waktu 90 hari untuk merampungkan restrukturisasi tersebut. Saat ini, BLTA sedang berdiskusi dengan kreditur utama internasional dan lokal dalam rangka restrukturisasi dan hal ini akan terus dilakukan sesegera mungkin.
Pengadilan Tinggi Singapura sebelumnya sudah sepakat memperpanjang waktu penyelesaian utang BLTA selama tiga bulan ke depan atas persetujuan kreditur-kreditur utama. Sebelumnya, salah satu kreditur utamanya, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), menuntut BLTA segera melunasi utangnya sebesar Rp 250 miliar.
Bank plat merah itu mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap BLTA di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Asal tahu saja, bukan kali ini saja perseroan meminta perpanjangan untuk restrukturisasi utang. BLTA telah menyampaikan rencana restrukturisasi awal pengadilan dan major secured lenders dan saat ini mulai bekerja bersama-sama dengan kreditur-krediturnya untuk dapat memfinalisasi rencana itu secepat mungkin.
Rencana tersebut mencakup restrukturisasi yang dilakukan dengan hati-hati dengan tujuan jangka pendeknya adalah pembentukan suatu organisasi yang ramping dengan mengoperasikan armada kapal tender kimia stainless steel penuh yang lebih muda bersama dengan delapan kapal tanker gas dan dua kapal tanker minyak.
Sebelumnya, anak usaha PT Berlian Laju Tanker Tbk mencari perlindungan pailit dari krediturnya kepada Pemerintah AS. Salah satu anak usaha yang turut mendaftarkan perlindungan pailit tersebut adalah Chembulk New York Pte Ltd, berdomisili di New York. Perusahaan itu menyertakan pendaftaran ke Pengadilan Pailit AS di Manhattan. Perlindungan itu dimungkinkan melalui Pasal 15 dari Bab Kepailitan AS (bankruptcy code) yang melindungi kepentingan perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan lain di luar yurisdiksi hukum negara itu.
Sebagaimana diketahui, BLTA menyatakan gagal bayar (default) untuk enam seri obligasi senilai US$ 44,13 juta dan Rp 17,51 miliar yang dipinjam perseroan dan anak perusahaan. Lantaran gagal bayar tersebut, PT Pemeringkat Efek Indonesia menurunkan peringkat perusahaan PT Berlian Laju Tanker tbk menjadi D dari CCC.
0 Response to "PETISI KEBANGKRUTAN: Berlian Laju Tanker Dipailitkan Kreditur Gramercy "
Posting Komentar