Berita Kapal Pelaut - Mahkamah Pelayaran memutuskan mualim I Kapal Norgas Cathinka bersalah dalam insiden
tabrakan kapal Norgas Cathinka dan Bahuga Jaya, akhir September 2012 lalu.
"Dalam amar putusan,
Mahkamah Pelayaran memutuskan bahwa mualim I telah lalai mengikuti aturan Pasal 16 junto Pasal 8 huruf a, b, d, dan e Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut Tahun 1972," kata Ketua Mahkamah Pelayaran, Boedhi Setiadji, saat dihubungi, Selasa, 11 Desember 2012.
Pasal tersebut mewajibkan mualim I kapal Norgas melakukan tindakan segera untuk mencegah terjadinya tubrukan kapal. Mualim, kata Boedhi, juga dinyatakan lalai tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kecakapan pelayaran yang baik. »Artinya, secara profesional, mualim telah bersalah dan menyalahi ketentuan pelayaran internasional.”
Mahkamah
Pelayaran dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa tubrukan antara kedua kapal tersebut disebabkan Norgas tidak melakukan upaya mencegah tubrukan secara dini dan tegas. Sehingga kapal terjebak pada situasi kritis dan ragu dan menyebabkan terjadinya tubrukan kedua kapal.
"Seluruh amar putusan tersebut kami dapatkan setelah
mendengarkan seluruh kesaksian dan melihat bukti-bukti tubrukan kapal," kata Boedhi.
Untuk itu, Budi membantah bahwa Mahkamah Pelayaran tidak menggunakan data valid dalam memutus kasus pelanggaran kode etik pelayaran tersebut. Sebelumnya, Norgas memang menuding Mahkamah Pelayaran tidak menggunakan data valid, seperti VDR kapal, dalam dasar pengambilan putusannya.
Boedhi mengatakan, dari fakta persidangan, terlihat bahwa Norgas lambat memutuskan manuver kapalnya sebelum tubrukan terjadi. Dari gambar simulasi Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mengenai tubrukan, katanya, terlihat bahwa kapal Norgas merupakan pihak yang melihat adanya potensi tubrukan terlebih dahulu karena melihat lambung kapal lawan terlebih dahulu. Sehingga, seharusnya, mereka melakukan serangkaian kegiatan atau mematikan mesin sama sekali untuk menghindari tabrakan.
"Namun nyatanya,
kapal Norgas malah terlihat ragu-ragu untuk menghentikan kapalnya secara total atau berbelok. Mereka akhirnya membelokkan kapal di saat kritis dan sangat sedikit," kata Boedhi.
Keraguan tersebut juga menghinggapi kapal Bahuga. Pihak Bahuga akhirnya memilih untuk berbelok, yang ternyata malah mengakibatkan tubrukan.
Walau demikian, Boedhi mengakui dirinya tidak menggunakan VDR kapal Norgas dalam persidangan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah karena putusan hakim juga didasarkan pada fakta persidangan, bukti-bukti, saksi ahli, dan dibantu oleh simulasi BKI.
"Sudah biasa jika pihak yang merasa tidak puas dengan putusan persidangan membantah semua fakta persidangan yang muncul dan amar putusan yang telah dibacakan," kata Boedhi. Ia mengatakan, putusan Mahkamah Pelayaran tersebut sudah final dan bersifat mengikat.
Sementara nakhoda Norgas dan nakhoda Bahuga dinyatakan tidak bersalah. Nakhoda Norgas dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 98 huruf c UNCLOS dan nakhoda Bahuga telah memenuhi Pasal 34 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kedua ketentuan tersebut menyatakan mereka telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mencegah tubrukan. Sedangkan mualim I Norgas, Su Ji Bing, yang merupakan warga negara Cina, direkomendasikan untuk dicabut sertifikasi pelayarannya oleh pemerintah Cina.
KECELAKAAN BAHUGA JAYA: Ini dia keputusan Mahkamah Pelayaran
Mahkamah Pelayaran akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada Mualim I kapal tanker Norgas Cathinka karena lalai dalam prosedur pencegahan kecelakaan sehingga terjadi tubrukan maut dengan Kapal Motor Bahuga Jaya.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Pelayaran Kapten Utoyo Hadi disaksikan oleh empat anggota yakni Chief Engineer Rusman Hoesien, Edi Sunaryo, Kapten Supardi, dan Benny Haryono.
Sidang pembacaan keputusan pada 11 Desember 2012 itu diambil setelah digelar tiga kali sidang masing—masing pada 20 November (pihak Norgas), 22 November (Bahuga), dan 27 November 2012 (saksi di luar awak kapal).
Sidang yang dihadiri lebih dari 87 orang itu dimulai tepat waktu pada 9.30 WIB dan selesai sekitar 12.30 WIB bertempat di Jalan Boulevard Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapten Utoyo Hadi mengatakan berdasarkan keterangan dalam seluruh sidang, pihaknya memutuskan menghukum Mualim I atau Chief Officer Norgas yakni Su Jibing (Tersangkut I).
Sanksi tersebut akan diserahkan kepada negara yang mengeluarkan sertifikat pelaut yang bersangkutan yakni di China melalui wakil kedutaan di Jakarta.
“Tersangkut I yakni Mualim I Norgas, telah lalai, tidak mengiukuti aturan dalam peraturan pencegahan tubrukan di laut, tidak sesuai dengan good seamanship,” katanya di Jakarta, Selasa (11/12).
Di sisi lain, berdasarkan keterangan sidang, Mahkamah Pelayaran membebaskan dua Tersangkut lain yakni Lat Ernesto Jr Silvina (Nakhoda Norgas) dan Sahat Marulitua Manurung (Nakhoda Bahuga) karena dinilai sudah bertindak sesuai dengan kecakapan pelaut baik sebelum maupun setelah terjadi tubrukan.
Mekipun sebagai orang yang bertanggung jawab penuh di atas kapal, kedua nakhoda sudah melimpahkan wewenang kepada mualim ketika tubrukan terjadi.
Utoyo mengungkapkan tubrukan dengan Bahuga terjadi disebabkan karena Norgas sebagai kapal yang diwajibkan menyimpang sesuai dengan aturan Peraturan Pencegahan Tabrakan Kapal (International Regulations for Preventing of Collisions at Sea 1972) tidak melakukan upaya pencegahan.
“Sebagai perwira jaga, Mualim I Norgas, pada jarak 3,5 nautical mile, berdasarkan pengamatan visual dan elektonik, sudah tahu risiko tubrukan tapi tidak mengambil tindakan dini untuk mencegah sehingga menimbulkan situasi kritis dan ragu-ragu sehingga mengabikatkan tubrukan,” katanya.
Su Jibing juga tidak menuruti perintah bernavigasi dalam situasi padat pelayaran dengan kemungkinan potensi tubrukan tetapi tetap menjalankan kemudi otomatis, mematikan alarm, dan tidak memberitahu nakhoda.
Tubrukan kapal tanker milik Norgas Carrier Pte Ltd dengan Bahuga, kapal ferry jurusan Merak—Bakauheni—milik PT Atosim Lampung Pelayaran itu terjadi pada 26 September 2012, pukul 04.45 WIB di perairan Selat Sunda.
Akibat tubrukan itu Bahuga tenggelam dan peristiwa naas itu menewaskan enam orang termasuk Mualim I Bahuga dan satu orang hilang.
Utoyo mengatakan hasil keputusan Mahkamah Pelayaran bisa menjadi pijakan bagi kedua belah pihak untuk memproses lebih jauh ke ranah hukum pengadilan umum karena pengadilan di mahkamah itu adalah pengadilan profesi.
Dari sisi perdata, kedua belah pihak juga bisa menggunakan jasa arbitrasi guna mencapai musyawarah untuk berdamai sehingga tidak mesti melalui pengadilan jika ingin menuntut kerugian atas tubrukan itu.
0 Response to "Awak Kapal Norgas Cathinka Diputus Bersalah"
Posting Komentar