Setiap kapal harus dilengkapi dengan system untuk memperlancar operasi dilaut. Salah satu regulasi yang mengatur ini adalah COLREGS. Regulasi ini mengatur pemasangan dan standar peralatan navigasi si kapal untuk mencegah terjadinya tubrukan antara dua kapal atau lebih.
- Steering and sailing rules
Adalah aturan ketika kapal sedang beroperasi. Di dalamnya mencakup cara mendahului kapal lain, ketika berpapasan dengan kapal lain, ketika berada pada daerah dengan jarak pandang terbatas, cara –cara pemberian jalan untuk kapal lain, dan sebagainya.
- Lights and shapes
Lights (penandaan pada malam hari)
Untuk kapal L > 50 m
- Jarak pandang masthead light 6 mil, dan untuk lampu lainya dengan jarak pandang 3 mil
Untuk kapal 12 m < L < 50 m
- Jarak pandang mast head light 5 mil, dan untuk lampu lainya dengan jarak pandang 2 mil
Untuk pemasangan lampu navigasi pada kapal dijelaskan pada gambar berikut:
- Sidelight: merah untuk Ps dan hijau untuk SB
Pemasangan lampu ini harus mencakup jarak pandang masing-masing 112.50dari center line.
Pemasangan lampu dapat terlihat dengan jangkauan 3600
Pemasangan lampu dengan kemampuan penynaran menerus dengan sudut 2250
Pemasangan lampu denganjangkauan penyinaran sepanjang sudut 1350
Tanda ini berupa ball, cone, diamond, cilynder, dan triangle. Pemasanganya dikombinasikan sehingga dapat diliat oleh kapal lain agar kondisi kapal dapat dimengerti oleh kapal lain.
- Sound signal
Setiap kapal dilengkapi dengan bel dengan bunyi yang sangat keras yang digunakan untuk member tanda kepada kapal lain. Pemberian tanda ini berupa kode atau sandi yang telah ditetapkan standarnya secara internasional.
0 Response to "navigation system pada kapal"
Posting Komentar