Regulasi tentang pencegahan pencemaran oleh sampah ( annex V )
Beberapa tipe sampah dapat diklasifikasi sebagai berikut:
- Plastic ( tali sintetis, jala, tas plastic, dll )
- Sampah campuran
- Sisa makanan
- Kertas, kain, kaca, metal,
Implementasi regulasi:
- Pemasangan plakat
Setiap kapal dengan panjang lebih dari 12 meter harus tersedia plakat sebagai peringatan kepada kru kapal tentang pembuangan sampah.
- Ship garbage management plan
Setiap kapal di atas 400 ton GT dan kapal dengan kapasitas kru 15 orang atau lebih harus memiliki garbage management plan yang harrus dipatuhi semua kru.
Hal ini termasuk pemisahan sampah berdasarkan jenisnya, dan pemasangan fasilitas treatment untuk sampah, contoh: incinerator.
- Ship garbage record book
Setiap kapal di atas 400 ton GT dan kapal dengan kapasitas kru 15 orang atau lebih harus bias menunjukkan garbage record book kepada pihak pelabuhan ketika akan berlabuh.
0 Response to "Marpol annex V"
Posting Komentar