Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Marpol annex III

Regulasi tentang pencegahan pencemaran oleh substansi berbahaya yang diangkut dalam bentuk kemasan ( annex III )

Substansi berbahaya dan kemasan yang dimaksud adalah substansi yang masuk dalam criteria IMDG (International Maritime Dangerous Good) code. Peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pencemaran laut oleh barang-barang yang memiliki sifat berbahaya (baik secara fisis maupun kimia) sehingga perlu mendapatkan perlakuan-perlakuan khusus. Sebagai pengimplementasian dari aturan tersebut, maka harus dilakukan beberapa prosedur sebagai berikut:

• Packing:

- kemasan harus cukup untuk meminimalisasi bahaya yang mungkin ditimbulkan kepada lingkungan.

• Marking and labeling:

- Kemasan yang berisi substansi berbahaya harus dilengkapi dengan informasi terperinci dan terpasang label bahwa merupakan marine pollutant.

- Material untuk penandaan dan pemberian label harus bertahan selama 3 bulan pelayaran.

• Documentation:

Semua barang harus dilengkapi dengan sertifikat-sertifikat sebagai bahan pemeriksaan.

• Stowage:

Semua barang yang berbahaya harus tersimpan dengan aman sehingga tidak menimbulkan pencemaran pada lingkungan laut dengan tidak membahayakan kapal dan penumpangnya.

• Quantity limitations:

Pembatasan jumlah substansi yang sekiranya dapat membahayakan lingkungan laut.

thanks to: Ahmad Arief Djunaedi – Teknik Perkapalan 2006 Institut Teknologi Sepuluh Nopember

0 Response to "Marpol annex III"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah