Regulasi tentang pencegahan pencemaran oleh substansi berbahaya yang diangkut dalam bentuk kemasan ( annex III )
Substansi berbahaya dan kemasan yang dimaksud adalah substansi yang masuk dalam criteria IMDG (International Maritime Dangerous Good) code. Peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pencemaran laut oleh barang-barang yang memiliki sifat berbahaya (baik secara fisis maupun kimia) sehingga perlu mendapatkan perlakuan-perlakuan khusus. Sebagai pengimplementasian dari aturan tersebut, maka harus dilakukan beberapa prosedur sebagai berikut:
• Packing:
- kemasan harus cukup untuk meminimalisasi bahaya yang mungkin ditimbulkan kepada lingkungan.
• Marking and labeling:
- Kemasan yang berisi substansi berbahaya harus dilengkapi dengan informasi terperinci dan terpasang label bahwa merupakan marine pollutant.
- Material untuk penandaan dan pemberian label harus bertahan selama 3 bulan pelayaran.
• Documentation:
Semua barang harus dilengkapi dengan sertifikat-sertifikat sebagai bahan pemeriksaan.
• Stowage:
Semua barang yang berbahaya harus tersimpan dengan aman sehingga tidak menimbulkan pencemaran pada lingkungan laut dengan tidak membahayakan kapal dan penumpangnya.
• Quantity limitations:
Pembatasan jumlah substansi yang sekiranya dapat membahayakan lingkungan laut.
0 Response to "Marpol annex III"
Posting Komentar