Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

KPI Tolak Asing Awaki Kapal RI

Berita Kapal - KPI Tolak Asing Awaki Kapal RI

kpi JAKARTA — Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Hanafi Rustandi menolak rencana Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan mengizinkan penempatan warga negara asing untuk mengawaki kapal-kapal perikanan berbendera Indonesia.Karena, hal ini jelas bakal menciptakan pengangguran bagi pelaut dan melecehkan SDM perikanan Indonesia serta membuka peluang kapal-kapal asing yang berganti bendera Indonesia menjarah ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
“Ini bertentangan dengan UU No.45/2009 tentang Perikanan. Bahkan muncul kecurigaan adanya permainan di balik rancangan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut yang diduga disponsori para mafia perikanan,” ungkapnya,menanggapi pernyataan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Heryanto Marwoto bahwa pelaut asing bisa menjadi awak kapal ikan berbendera Indonesia paling lama tiga tahun, kemarin.
Ketentuan itu akan dituangkan dalam peraturan menteri (permen) sebagai revisi Permen-KP No.14/2011 dan Permen-KP No.49/2001 tentang Usaha Penangkapan Ikan. Rancangan Permen-KP itu antara lain menyebutkan bahwa penggunaan 100 % nakhoda dan ABK WN Indonesia untuk kapal bendera Indonesia, serta 70% ABK untuk kapal ikan berbendera asing, dibolehkan paling lama tiga tahun sejak peraturan menteri diterbitkan.
Hanafi mengingatkan, pasal 35A UU Perikanan secara tegas mewajibkan kapal perikanan Indonesia harus diawaki oleh pelaut berkewarganegaraan Indonesia. Sedang kapal asing yang beroperasi di wilayah ZEE Indonesia wajib diawaki oleh pelaut Indonesia paling sedikit 70% dari jumlah anak buah kapal.
Sementara kita tahu bahwa kapal-kapal perikanan Indonesia atau asing yang beroperasi di fishing ground Indonesia berukuran tidak lebih dari 24 meter, sebagimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi ILO 188.
Dengan kebijakan ini, ia khawatir, penggunaan pelaut asing akan memberi peluang bagi perusahaan perikanan yang bersangkutan untuk tidak melaporkan hasil tangkapan secara benar. Perusahaan juga bebas melakukan transhipment hasil tangkapan ikan di laut ke kapal yang lebih besar, untuk selanjutnya langsung diekspor ke luar negeri. “Saya menduga adanya permainan di balik rancangan peraturan menteri tersebut. Kalau revisi itu muncul karena adanya permainan, kondisi perikanan di Indonesia yang potensinya melimpah akan kian parah.”

0 Response to "KPI Tolak Asing Awaki Kapal RI"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah