SEAWORTHINESS / Layak Laut
Adalah persyaratan mutlak untuk mengelola kapal dengan aman (safe) sebelum meninggalkan suatu pelabuhanDefinisi menurut "The Marine Encyclopaedic dictionary" Eric Sullivan F.I.C.S. - Edisi ke dua.
Quote:
Seaworthiness is The fitness of a ship to encounter the hazards of the sea with reasonable safety. In Addition having a sound hull the ship must be fully and completely crewed and sufficiently fuelled and provisioned for the contemplated voyage. All her Equipment must be in proper working order and, if she carries cargo, she must be cargoworthy. The right to claim under a hull policy may be prejudiced if the ship puts in an unseaworthy condition.
Terjemahan bebasnya kurang lebih sebagai berikut :
Kapal akan dinyatakan seaworthy / laik-laut apabila mempunyai kemampuan untuk menanggulangi / mengatasi semua bahaya yang kemungkinan dialami sewaktu berlayar (perils of the sea) dengan tingkat keamanan yang memadai. Kapal tidak cukup hanya memiliki badan (hull) yang kuat namun juga harus dijalankan oleh Nakhoda dan awak kapal yang kompeten dan cukup jumlahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. selain itu juga harus dibekali dengan bahan bakar, makanan, serta keperluan yang lain, cukup untuk mencapai pelabuhan tujuan. Semua perlengkapannya (termasuk mesin-mesin dan peralatan lainnya untuk penyelamatan di laut serta penanggulangan kebakaran dll) harus dalam kondisi berfungsi / bekerja dengan baik, dan apabila kapal membawa muatan dia harus laik-muat (cargoworthy) yang dibawa harus sesuai dengan fungsi dari kapal itu sendiri, tidak melebihi garis batas muat dan memiliki keseimbangan (stability) yang baik. Hak untuk meminta ganti rugi dari asuransi seperti dijamin didalam polis hull menjadi gugur jika kapal terbukti telah berlayar (nekat) dalam keadaan tidak laik-laut.
0 Response to "Apa Yang Dimaksud Layak/Laik Laut? "
Posting Komentar