Metrotvnews.com, Bagansiapiapi: Aparat Kejaksaan Rokan Hilir, Provinsi Riau, melelang 12 unit kapal penangkap ikan yang menjadi barang bukti kasus penangkapan ikan ilegal. Seluruh kapal itu adalah hasil kasus yang telah disidang di Pengadilan Negeri Rohil di Ujungtanjung.
"Kami sudah melelang 12 unit kapal hasil tangkapan pihak Diskanlut dan hasil lelang sekitar Rp300 juta untuk pemasukan ke kas negara," kata Kepala Kejari Rohil M Zaenuddin di Bagansiapiapi, Minggu (3/2).
Dijelaskannya, kapal yang dilelang tersebut merupakan pelaksanaan putusan hakim Pengadilan Negeri Rohil yang memerintahkan sejumlah kapal tersebut dirampas untuk negara. Rata-rata kapal ikan milik pengusaha Tanjungbalai Asahan yang dilelang tersebut nilainya bervariasi antara Rp9 juta sampai Rp100 juta.
"Yang mendapat penawaran tinggi pada lelang kemarin adalah kapal milik orang Thailand dan laku dilelang Rp100 juta. Selebihnya hanya laku Rp9 juta dan Rp15 juta. Kalau kapal Thailand itu memang sedikit besar dibanding kapal yang lain milik pengusaha Tanjungbalai," tutur Zaenuddin.
Pada 2013 pihak Kejari Rohil juga sudah merencanakan lelang lagi terhadap empat unit kapal hasil tangkapan Diskanlut Rohil yang kasusnya juga telah diputus hakim PN Rohil beberapa waktu lalu. "Dalam waktu dekat kami akan melelang lagi 4 unit kapal terkait kasus illegal fishing di Rohil. Untuk kesiapan lelangnya, saya sudah menunjuk panitia lelang," ungkap Zaenuddin.
Sebelum lelang, terlebih dahulu pihak panitia mengajukan surat permintaan kepada pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rokan Hilir untuk melakukan penilaian atau menaksir harga 12 unit kapal tersebut. Apabila hasil penaksiran harga kapal yang menggunakan alat tangkap pukat harimau itu telah turun, kata Zaenuddin, pihak panitia lelang Kejari akan mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang Negara yang ada di Dumai.
Selanjutnya, pihak Kantor Lelang mengumumkan pelaksanaannya. Sementara bagi calon peserta tetap diberi kesempatan melihat kondisi kapal pukat harimau yang akan dilelang. Dengan demikian peserta bisa melihat langsung tentang kondisi kapal yang ditawarkan.
0 Response to "Kejaksaan Rokan Hilir Lelang 12 Kapal Illegal Fishing"
Posting Komentar