Tanggung Jawab Nakhoda Di Kapal
Nakhoda atau Captain atau Master adalah pemimpin di Kapal bagi semua rekan Pelaut.
Kalau kalian sudah pernah menjadi nakhoda dan mempunyai beberapa tingkatan anak buah, kita harus paham apa tugas dan kewajiban dan serta Tanggung Jawab Nakhoda Kapal. kita kepada bawahan,pemerintah dan terutama perusahaan yang secara langsung adalah atasan atau bos kita.Pekerjaan seorang nakhoda memang tidak berat namun pekerjaanya berubah menjadi tangung jawab yang besar,akan keselamatan kapal.baik dari muatan,awak kapal dan kapal itu sendiri.Makanya dari itu ada standar keselamatan menajemen kapal yang harus kita patuhi dan ini adalah salah satu contoh pedoman menajemen keselamatan kapal dan Tanggung Jawab Nakhoda Kapal itu sendiri
Ketentuan Umum
Nakhoda bertanggung jawab atas penerapan keselamatan dan perlindungan lingkungan di kapal.
Ia akan melimpahkan tugasnya kepada awak kapal sesuai kebutuhan untuk memastikan ditegakkannya keselamatan dan dan perlindungan lingkungan
Nakhoda memimpin kapalnya dan para perwira serta rating mematuhi perintahnya.
Tanggung jawab Nakhoda terhadap awak kapal, kapal dan muatannya termasuk :
1. Keselamatan awak kapal, kapal dan muatan di bawah komandonya
2. Kesejahteraan dan manajemen kapal dan awaknya
3. Dalam segala hal kapal siap untuk pekerjaan muatan
4. Keselamatan dan tak terganggunya pekerjaan muatan di pelabuhan
5. Kapal berlayar ke laut sesuai jadwal lengkap dengan bahan bakar, perbekalan dan persediaan yang cukup
6. Kapal berlayar ke tujuannya dengan keselamatan penuh
7. Dalam segala hal kapal siap membongkar muatannya
Tanggung Jawab Khusus Nakhoda
Nakhoda bertanggung jawab atas hal-hal khusus berikut ini :
1. Navigasi
2. Nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan dan efisiensi navigasi kapal setiap saat, dan harus bertanggung jawab langsung atas navigasi pada waktu
3. Membuat suatu posisi pengenal, sandar atau labuh;
4. Mendekati atau melewati bahaya navigasi
Selama cuaca buruk
1. Pada waktu jarak pandang terbatas
2. Dalam keadaan lain yang dapat membahayakan keselamatan kapal
3. Bertanggung jawab atas kapal bahkan pada waktu pandu berada di atas kapal, dimana pemanduan adalah suatu kewajiban.
4. Harus dimengerti dengan jelas oleh Perwira Jaga pada waktu Nakhoda akan mengambil alih pengendalian atas kapal.
5Harus menerbitkan instruksi harian kepada Perwira Jaga dengan Format OPS-27 pada waktu kapal sedang berlayar dan berlabuh.
6. Harus menunjuk perwira deck untuk melakukan tugas jaga sesuai dengan kelengkapan awak kapal dan pengalaman perwira deck untuk diberi tugas khusus pada waktu kapal memasuki atau meninggalkan pelabuhan.
Pelabuhan Tiba dan Tolak Nakhoda harus memastikan :
1. Dalam segala hal kapal selamat, kedap dan aman dan siap sebelum berangkat ke laut
2. Semua dokumen dan sertifikat kapal berada di kapal dan masih berlaku
I3. a barada di kapal dalam waktu yang cukup dan yakin segalanya dalam keadaan beres sebelum kapal berlayar
4. Memastikan semua dokumen, sertifikat, daftar awak kapal, dsb yang disyaratkan oleh penguasa pelabuhan disiapkan sebelum kapal memasuki pelabuhan
Operasi Muatan
Nakhoda harus memastikan pekerjaan muatan, pemuatan, pembongkaran dan pembuangan yang tertib, aman dan efisien adalah satu-satunya standar yang harus dipertahankan.
Manajemen di Kapal Nakhoda harus
1 .Memastikan semua uang kontan dan dokumen tertentu yang dipegang oleh Nakhoda sebelumnya telah dipertanggung jawabkan, dan dibuat catatan dalam Buku Log Resmi mengenai perubahan komando, bila ada
2. Memastikan bahwa ia atau Mualim I berada di kapal setiap saat
3. Secara langsung menghadiri sign-on dan off perwira kapal dan awak kapal dan harus bertanggung jawab atas akuntansi dan uang kontan di kapal
4. Memastikan kapal dirawat dalam keadaan bersih. Kapal harus diperiksa tiap minggu, baik di laut maupun di pelabuhan
5. Melakukan penggeledahan tiap minggu terhadap obat-obatan dan satu hari sebelum tiba dipelabuhan tertentu. Penggeladahan obat-obatan haru dicatat dalam Buku Log Deck kapal
6. Memastikan semua formulir dokumentasi standar perusahaan berada di kapal dan digunakan sebagaimana mestinya
7. Menginformasikan Perusahaan, dalam bentuk telex yang diikuti dengan laporan tertulis mengenai pelanggaran disiplin oleh awak kapal
8. Segera melaporkan luka atau cedera yang terjadi pada awak kapal
8. Mengirim salinan Daftar Awak Kapal ke Perusahaan bila terjadi penggantian awak kapal
Pelaporan Peristiwa dan Kecelakaan
Nakhoda harus memastikan :
1. Semua kecelakaan yang tercantum dalam Prosedur darurat dan SOPEP harus segera dilaporkan kepada Direktur Operasi
2. Semua kecelakaan harus didokumentasi secara lengkap
Perlindungan Kepentingan Perusahaan Nakhoda harus :
1. Membuat pernyataan lengkap mengenai kerusakan yang terjadi pada kapal dan meminta pertanggung jawaban pihak yang menyebabkan kerusakan. Pernyataan harus diawali dengan “Tanpa Berprasangka”. Jika kerusakan diakibatkan oleh atau terjadi pada kapal lain, maka harus diusahakan untuk melakukan survey bersama pada masing-masing kapal
2. SANGGAHAN SECARA TERTULIS dan menolak bertanggung jawab jika terdapat protes bahwa nakhoda, kapal dan pemilik kapal bertanggung jawab atas suatu tindakan, cidera atau kerugian pada personil darat, harta benda, muatan atau kapal lain. Setiap permintaan kepada nakhoda untuk ditanda tangani harus dibubuhi dengan “HANYA UNTUK DITERIMA”.
3. Menerbitkan surat protes bahkan jika kesempatan tersebut tipis untuk meminta pertanggung jawaban kapal yang dianggap bertanggung jawab
Mematuhi petunjuk yang dijelaskan dalam Proasedur Keadaan Darurat Kapal
Bernegosiasi, jika diperlukan penundaan atau salvage.
Familiarisasi Kapal
Ia harus mengetahui sepenuhnya bangunan dan perlengkapan kapal. Jika kapal tersebut bukan baru baginya, ia harus diberi penjelasan megenai status kapal sekarang ini
Pemeliharaan Perlengkapan
Nakhoda harus memastikan bahwa semua perlengkapan tambat, kendali anjungan, alat dan perlengkapan navigasi, perlengkapan komunikasi, sarana penyelamatan diri dan pemadaman kebakaran harus selalu dalam keadaan dapat bekerja dengan baik
Laporan Penugasan
Nakhoda harus menyampaikan laporan penugasan sebelum ia sign-off (berhenti bekerja) dari kapal.Sebagai patokan, Laporan Penugasan Nakhoda harus mencakup hal-hal berikut ini :
1. Perniagaan kapal
2. Perniagaan dan trayek kapal
3. Jenis muatan dan pemuatannya
4. Pelabuhan singgah
5. Operasi muatan
6. Ringkasan Layak Unjuk Kapal
7. Olah gerak kapal di pelabuhan dan di laut
8. Kondisi kapal dalam cuaca buruk
9. Kecepatan kapal
10 Response mesin induk kapal
11.Navigasi dan Komunikasi
12. Operasi, layak unjuk, perawatan dan perbaikan perlengkapan Akomodasi
13. Pemeliharaan dan kebersihan akomodasi termasuk kamar perbekalan dingin dan kering, laundri, pantry dan dapur .Deck dan Lambung.Kondisi
14. Pemeliharaan Status survey
15. Permesinan deck
16. Operasi
17. layak Unjuk
18. Perawatan
19. Sertifikat Kapal dan Status Survey
20 Survey yang telah dilakukan
23 Survey yang telah tiba waktu atau terlewati
24. Kerusakan terhadap kapal, perlengkapan dan muatannya
25. Perincian kerusakan, waktu, tanggal dan tempat kejadian
26 Perbaikan yang dilakukan dan yang sedang berjalan
27. Pihak yang bertanggung jawab serta Surat Protes yang diterbitkan
28. Keterangan dan Pendapat
29. Perbekalan
30. Kondisi, persediaan dan mutu dari perbekalan deck, navigasi, komunikasi, dan katering
31. Kinerja Awak Kapal
32. Mualim I, Mualim II, Mualim III, Kadet deck serta awak dapur
Laporan masing-masing awak kapalTanggung Jawab Nakhoda Captain Kapal
0 Response to "Tanggung Jawab Nakhoda Captain Kapal "
Posting Komentar