tidak ada toleransi bagi perusahaan pelayaran yang melanggar beberapa ketentuan pelayaran, Ijin Usahanya akan dicabut...seperti yang dilansir dari beritamanado .com
Manado – Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Sulut Parlindungan Tampubolon menyatakan akan mencabut ijin operasi pelayaran bagi yang melakukan pelayaran tidak sesuai dengan aturan seperti overload (kelebihan muatan) maupun memaksa berlayar pada cuaca buruk dan gelombang tinggi.
Kecelakaan laut bisa karena cuaca atau human error dan tidak mengikuti prosedur
“Pada intinya kita sudah rapatkan itu, dari rapat itu ditegaskan ada tiga hal yang akan diutamakan pertama Keselamatan, Pengamanan dan tepat waktu. Artinya disitu selalu tersedia kapal yang cukup, pengamanan yang ada dikapal itu sendiri harus diutamakan,” ujar Tampubolon.
Aturan mengenai pelayaran memang diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008, disebutkan bahwa muatan kapal tidak boleh melebihi kapasitas daya angkut kapal. Tampubolon mengatakan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, dalam aturan tersebut sanksi bisa sampai pada pencabutan ijin operasional termasuk sanksi akan diberikan pada Administrator pelayaran (adpel).
Dia mengharapkan, para penumpang juga harus bisa menjaga keamanan sendiri , artinya para penumpang jangan memaksakan harus berangkat kendati sudah disampaikan ada cuaca buruk.
“Harus ada dukungan dari para penumpang, lain kali penumpang juga yang memaksakan harus berangkat, mungkin karena mengejar waktu hari H, makanyakita himbau kepada para penumpang untuk mengatur jadwal keberangkatan jangan membludak,” katanya. (Jrp)
Manado – Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Sulut Parlindungan Tampubolon menyatakan akan mencabut ijin operasi pelayaran bagi yang melakukan pelayaran tidak sesuai dengan aturan seperti overload (kelebihan muatan) maupun memaksa berlayar pada cuaca buruk dan gelombang tinggi.
Kecelakaan laut bisa karena cuaca atau human error dan tidak mengikuti prosedur
“Pada intinya kita sudah rapatkan itu, dari rapat itu ditegaskan ada tiga hal yang akan diutamakan pertama Keselamatan, Pengamanan dan tepat waktu. Artinya disitu selalu tersedia kapal yang cukup, pengamanan yang ada dikapal itu sendiri harus diutamakan,” ujar Tampubolon.
Aturan mengenai pelayaran memang diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008, disebutkan bahwa muatan kapal tidak boleh melebihi kapasitas daya angkut kapal. Tampubolon mengatakan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, dalam aturan tersebut sanksi bisa sampai pada pencabutan ijin operasional termasuk sanksi akan diberikan pada Administrator pelayaran (adpel).
Dia mengharapkan, para penumpang juga harus bisa menjaga keamanan sendiri , artinya para penumpang jangan memaksakan harus berangkat kendati sudah disampaikan ada cuaca buruk.
“Harus ada dukungan dari para penumpang, lain kali penumpang juga yang memaksakan harus berangkat, mungkin karena mengejar waktu hari H, makanya
0 Response to "Ijin Operasi Pelayaran Akan Dicabut "
Posting Komentar