JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) melakukan penyitaan terhadap muatan kapal milik PT Pelni yakni KM Kelud Voy.40 asal Batam dengan tujuan Tanjung Priok pada 2 November lalu. Dalam penindakan ini Bea Cukai menyita muatan yang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean dengan nilai taksiran di atas Rp500 miliar.
Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono memproyeksi nilai kerugian negara dari hasil barang tersebut apabila tidak dilakukan penindakan paling tidak bisa mencapai Rp100 miliar. Untuk melakukan penyegelan muatan ini, katanya, Bea Cukai menggandeng instansi terkait di Pelabuhan yakni Kepolisian Pelabuhan dan TNI AL.
“Kalau penindakan penyelundupan di kapal sudah sering kami lakukan, tapi kerjasama dengan instansi ini baru yang pertama kalinya. Dalam penindakan ini posisi sandar KM Kelud dari Dermaga Nusantara ke Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok untuk membongkar dan menyegel muatan tersebut dengan alasan keamanan,” jelas Agung dikantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (29/11).
Lebih lanjut Agung menjelaskan penindakan tersebut dilakukan karena adanya upaya pemuatan paksa oleh porter atau pengurus barang yang tidak dilengkapi dokumen pabean, sehingga menimbulkan ketegangan dengan petugas Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Batam yang berusaha mencegahnya. Karena keterbatasan petugas yang tidak seimbang dengan jumlah porter, maka akhirnya petugas merelakan barang tersebut dimuat.
Dia mengatakan barang yang ditindak tersebut terdiri atas Barang yang diberitahukan dalam PPFTZ sebanyak 2.198 pkgs dan Barang yang tidak diberitahukan dalam PPFTZ sebanyak 3.140 pkgs. Pada saat dibongkar, katanya, barang tersebut dimuat dalam 17 kontainer 20' dan 1.002 pkgs.
“Barang tersebut akhirnya dimuat tapi untuk mengantisipasi adanya barang yang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean, KPUBC Batam menerbitkan Nota Informasi yang ditujukan kepada KPUBC Tanjung Priok sebagai kantor tujuan bongkar. Dengan nota tersebut KPBC Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat DJBC bekerjasama dengan instansi terkait mengalihkan posisi sandar KM Kelud,” katanya.
Agung mengungkapkan barang-barang yang kini disegel berupa barang kimia/barang peledak, alat-alat kesehatan dan alat laboratorium, alat-alat telekomunikasi, alat-alat elektronik (laptop, cctv, video conference), kendaraan bermotor dan suku cadang (motor Harley Davidson CKD dan CBU, Mesin mobil Ferrari, mesin kapal diesel, sparepart kapal), produk garmen dan alas kaki, produk kosmetik dan parfum, barang kena cukai impor (MMEA dan rokok), peralatan olah raga, mainan, stationary dll.
“Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh KPBC Tipe A Tanjung Priok dan Direktorat P2. Apabila tidak diurus dalam waktu tertentu maka akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang pengalihannya menjadi kewenangan Menteri Keuangan,” tukas dia.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo sangat mengapresiasi penindakan tersebut karena merupakan suatu pencapaian koordinasi yang baik antara beberapa institusi di pelabuhan. Penindakan ini juga diharapkan bisa terus dilakukan guna mengamankan penerimaan negara dan mencegah adanya praktik penyelundupan dari kawasan perdagangan bebas (FTZ) seperti Batam.
Agus juga mengatakan saat ini banyak pihak-pihak yang mengambil kesempatan di tengah majunya perekonomian nasional dengan memasukkan barang tanpa dilengkapi dokumen yang resmi atau tidak membayar pajak.
“Saat ini ekonomi kita no. 17 di dunia. Banyak sekali orang-orang mengambil kesempatan di Indonesia. Maka kita harus menjaga penerimaan negara, karena kita lagi mendorong itu. maka kita menjaga penyelundupan dan lainnya,” katanya menandaskan.
0 Response to "Bea Cukai Sita Muatan Kapal Senilai Rp500 Miliar"
Posting Komentar