Dalam kegiatan pelayaran dan pengiriman barang dengan menggunakan akomoda transportasi laut sudah sangat berhubungan dengan namanya asuransi pelayaran dan muatan barang dalam kapal. Adapun definisi dari Asuransi sendiri adalah suatu metode bagi pihak-pihak yang menginginkan perlindungan dari berbagai bentuk bahaya, dengan memberikan konstribusi pada suatu dana bersama yang diorganisasikan oleh perusahan asuransi untuk memberikan pembayaran penggantian kerugian yang akan mungkin terjadi.
Dalam dunia pelayaran polis pertanggungan asuransi yang banyak dipakai adalah polis Lloyd dari inggris, dimana para penanggung bersatu dalam perkumpulan yang dinamakan institute Marine Underwriters, adapun standar Clause yang dikeluarkannya adalah :
1. Institute Cargo Clause -- Berlaku untuk pertanggungan barang
2. Institute Time Clause -- Berlaku untuk pertanggungan kapal.
Tetapi ada juga beberapa polis-polis pertanggungan dari negara-negara lainnya, misalnya American Institute Of Marine Underwriters & American Hull insurance Syndicate ( dari Amerika) atau polis dari Belanda yang menggunakan polis Amsterdamsche Beurspolis dan Rotterdamsche Beursgoederenpolis ( dari Belanda ) dan yang berlaku di Indonesia polis itu diberinama Indonesian Marine Hull Pool Companies Combined Policy.
Dalam dunia pelayaran dikenal dua jenis asuransi yaitu ; Asuransi kerangka kapal dan Asuransi Muatan (cargo), adapun pengertian asuransi kerangka kapal yakni jenis asuransi yang menutup kemungkinan kerugian atas kerangka kapal dan mesin kapal yang disebabkan oleh kejadian bahaya di laut (perils of the sea) seperti tabrakan , kerusakan kapal dan cuaca buruk. ( asuransi ini ditutup oleh pemilik kapal ) sedangkan Asuransi muatan ( cargo insurance )terbagi dua jenis yakni ; Cargo Marine Insurance dan Cargo Liabilty Insurance.
Adapun pengertian dari cargo Marine insurance adalah asuransi yang ditutup oleh pemilik barang atas kemungkinan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan barang selama dalam pelayaran dikapal. Sedangkan Cargo Liabilty Insurance adalah asuransi yang ditutup oleh pengangkut atas kemungkianan kerugian yang disebabkan oleh adanya tuntutan dari pemilik barang karena terjadi kerusakan atau kehilangan barang.
Dalam kegiatan asuransi kita mengenal akan adanya premi dan sertifikat asuransi (Polis ), adapun pengertian dari premi asuransi adalah iuran berupa uang yang dibayarkan pada waktu tertentu oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi yang mempertanggungkan. Sedangkan sertfikat asuransi (Polis ) adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan pihak yang dijamin (tertanggung) yang memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian.
Adapun kewajiban dari perusahaan asuransi dalah mempunyai kewajiban untuk membayar klaim asuransi, sebelum membayar, perusahaan asuransi harus yakin dahulu bahwa yang diasuransikan telah melakukan segalanya, antara lain ;
a) Telah melakukan segala upaya untuk melindungi barangnya
b) Bila telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, telah melakukan upaya agar kerusakan yang
lebih besar tidak akan terjadi
c) Mempunyai cukup dana untuk membangunnya kembali
d) Akan membuat Letter Of Subrogation dimana ia akan memindahkan haknya untuk menuntut
pelayaran kepada perusahaan asuransi.
Apabila terjadi Klaim atas muatan barang yang diasuransikan, klaim yang akan ditagihkan kepada perusahaan asuansi harus dilampirkan beberapa dokument yakni ;
a) Polis Asuransi
b) Copy Invoice
c) Laporan dari surveyor ( yang ditunjuk oleh pihak asuransi)
d) Salinan surat klaim dan jawabannya
e) Keterangan dari laporan kehilangan,kekurangan dan kerusakan
f) Keterangan dari bukti pembayaran dari kerusakan atau pergantian.
g) Dokument lain yang berhubungan dengan musibah ini
" Dengan artikel ini, saya berharap agar seluruh pengguna jasa muatan ,jasa pengiriman, jasa pengapalan danlainnya dapat menambah pengertian kita terhadap pentingnya mengasuransikan barangnya atau muatannya, sehingga sebagai shipper,pemilikbarang,dan pengguna jasa pelayaran, perusahan forwarder,emkl dan yang berhubungan dengan proses distribusi barang sama-sama tidak dirugikan dan mendapat nilai -nilai kerugian lain selain berupa materil."
Tambahan ;
Cara perhitungan biaya asuransi :
- Biaya Premi = Nilai barang X 0,2%
- Biaya Polis = Rp. 50.000,-/ Polis
0 Response to "Asuransi Muatan Dan Pelayaran"
Posting Komentar