Tragis bener, padahal dulu sempat mau melamar kesana, ga taunya malah dapat
v ship, bareng dedengkot milis ini
On Aug 24, 2012 7:29 PM, "b budiman" <bbudiman@yahoo.com> wrote:
> **
>
>
>
> RESTRUKTURISASI BERLIAN LAJU TANKER: Inilah kronologis pentingnya
> 2012-08-12 14:52 (www.bisnis.com)
> JAKARTA: Kejadian penting dalam restruturisasi PT Berlian Laju Tanker
> (BLTA)yang memiliki utang Rp22 triliun dari 162 kreditur.
>
> Data berikut diperoleh dari dokumen konsep restrukturisasi BLTA yang
> disampaikan kepada kreditur pada Jumat (10/8) di Pengadilan Niaga Jakarta
> Pusat. BLTA menggunakan konsultan Borrelli Walsh, spesialis
> restrukturisasi, kepailitan dan akuntansi forensik perusahaan.
>
> 25 Januari BLT mengumumkan penghentian pembayaran dan
> penangghan perdagangan saham di SGX dan IDX
>
> 26 Januari FTI Consulting ditunjuk sebagai konsultan keuangan
> dan Drew & Napier sebagai konsultan hukum BLT
>
> 29 Janauri Kapal MT Prita Dewi ditahan oleh penyedia bahan
> bakar (Monjasa) di Houston karena tagihan yang tertunggak (tertunggak
> selama 3 hari). Tagihan dibayar dan MT Prita Dewi dibebaskan pada 31 Januari
>
> 6 Februari Lantern mengajukan klaim maritim Rule B sebesar
> US$55 juta di US Federal Court karena kelalaian dalam memenuhi kewajiban
> berdasarkan kontrak sewa kapal kosong (bareboat lease) MT Wilutama (yang
> kemudian diubah nama menjadi (MT Chem Ranger)
>
> 10 Februari First Ship Lease Trust meminta pengembalian 3 kapal
> mereka akibat adanya kelalaian BLT untuk memenuhi kewajiban untuk membayar
> biaya sewa kontrak kapal kosong.
>
> 16 Februari KPI mengajukan klaim maritim Rule B atas kapal MT
> Partawati sebesar US$2,5 juta untuk tagihan pembayaran pembelian bunker
> yang tertunggak. BLT menempatkan dana sebesar US$2,5 juta pada rekening
> escrow sebagai jaminan dan kapal kemudian dibebaskan. BLT kemudian
> mengajukan tuntutan atas dasar kesalahan penangkapan karena kapal yang
> ditahan merupakan kapal sewa kosong yang dimiliki oleh Standard Chartered
> Bank, bukan BLT.
>
> 4 Maret Cosimo Borrelli ditunjuk sebagai VP Restrukturisasi
> oleh BLT
>
> 6 Maret Pertemuan pertama dengan kreditur MLA (Mandated
> Lead Arranger)
>
> 7 Maret Negosiasi dimulai dengan pemilik kapal sehubungan
> dengan 16 kapal sewa merugi
>
> 10 Maret Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan
> perlindungan Section 210 (10) untuk 40 kapal yang dimiliki oleh anak-anak
> perusahaan BLT
>
> 14 Maret Dikabulkannya permohonan perlindungan US Bankruptcy
> law Chapter 15 sebagai kelanjutan atas Section 210 (10)
>
> 25 Maret 14 kapal yang merugi diidentifikasi dan kreditur MLA
> memberikan persetujuannya untuk dijual/dibesi-tuakan
>
> 31 Maret 11 kapal menunggu pengisian bahan bakar karena
> kendala likuiditas menyebabkan 42 hari kapal tidak beroperai selama Maret
>
> 17-31 April Pengaturan kembali penyediaan bahan bakar dan
> rencana pembayaran yang disetujui oleh penyedia bahan bakar utama termasuk
> Jade Trading, KPI Bridge Oil, FNSA dan United Bunkering & Tradinng
>
> 30 April 7 kaal menunggu pengisian bahan bakar karena
> kendala likuiditas, 38 hari kapal tidak beroperasi selama April
>
> 8 Mei Pengadilan Singapura memberikan perpanjangan
> perlindungan sampai 2 Juli 2012
>
> 15 Mei Lanntern menerima putusan yang memenangkan dirinya
> dari US District Court di Connecticut
>
> 17 Mei MT Partawati ditahan di Houston, Texas oleh
> Lantern (Kesalahan penahanan karena kapal itu merupakan sewa dari Standard
> Chartered Bank)
>
> 21 Mei BLTA mengajukan permohonan pendanaan sementara
> kepada kreditur MLA US$4,3 juta sebagai modal kerja darurat. Dana dari
> penjualan kapal.
>
> 25 Mei Pertemuan dengan Bank Mandiri. Mandiri meminta
> pembayaran keseluruhan utang daripada dilakukan novasi utang
>
> 31 Mei 11 kapal menunggu pengisian bahan bakar karena
> kendala likuidias, 29 hari selama Mei tidak beroperasi
>
> 4 Juni Penjualan MT Wulansari selesai, US$1,4 juta.
> Dana dibayarkan kepada kreditur MLA
>
> 4 juni Penjualan 2 kapal ethylene disepakati secara
> prinsip
>
> 14 Juni Bank Mandiri mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga
> Jakarta Pusat
>
> 26 Juni Memperoleh pendanaan darurat dari kreditur MLA
> US$4,3 juta
>
> 2 Juli Pengadilan Singapura memberikan perlindungan
> s210(10) untuk jangka waktu 3 bulan
>
> 3 Juli Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan
> permohonan Bank Mandiri untuk PKPU BLTA
>
> 12 Juli BLTA melepas 4,2 miliar saham BULL
>
> 18 Juli BLTA mengajukan permohonan dana kepada kreditur
> MLA sebesar US$3,4 juta sebagai modal kerja untuk membayar perubahan
> manajemen 17 kapal(api)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
0 Response to "Re: [pelaut] RESTRUKTURISASI BERLIAN LAJU TANKER: Inilah kronologis pentingnya"
Posting Komentar