Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Re: [pelaut] MOHON PETUNJUT SENIOR SEMUA........

Dear Oiler.





Salam kenal, aturan IMO untuk COP harus direnew setiap 5 tahun baik itu Class 1,2,3, (4 & 5) dan Watchkeeping Officer. Di bbrp negara lain COP hanya 1 sertifikat saja dan hrs di renew setiap 5 thn, tp dinegara kita COP ada 2 ( 1 permanent sertifikat dan 1 endorsementx yg hrs direnew setiap 5 thn tp endors itu dikeluarkan hanya untuk officer aja) sdgkn yg anda miliki hanya 1 COP (yg permanent aja) untuk rating crew (AB / Oiler ) di bbrp negara lain tdk ada yang permanent termasuk negara Philipina sendiri. Coba dijelaskan kepada company tempat ada bekerja bahwa COP anda yg dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia permanent, tdk perlu di Endors ( yg di Endors hanyalah COP untuk Officer aja ) dan itu nga ada masalah untuk bekerja diluar negeri dan byk perusahaan luar negeri tdk prnh bermasalah dg itu.





Mohon diluruskan bila ada yg salah.





Regards








Jack Sparrow


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!





-----Original Message-----


From: Bejo Lelono <bejo.lelono@ymail.com>


Sender: pelaut@yahoogroups.com


Date: Thu, 23 Aug 2012 06:33:47


To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>


Reply-To: pelaut@yahoogroups.com


Subject: [pelaut] MOHON PETUNJUT SENIOR SEMUA........

















Selamat Malam





Dear rekan rekan pelaut





Maaf saya Senior semua.....mau tanya nech...


Dua Minggu  yang lalu saya ngelamar salah satu perusahaan di Philiphina, setelah interview lewat Skype


akhirnya saya diterima untuk bekerja di perusahaan tersebut sebagai Oiler di kapal tanker.


Tapi saya bingung nech karena saya dimintain Endos untuk ATTD saya dan saya 


diisyaratkan untuk mempunyai ISM Code.


Mungkin Diantara rekan rekan pelaut senior tahu,,,, apakah ijasah ATTD saya bisa di endos karena selama ini setahu 


saya hanya Officer saja yang harus mengEndos...Apa dasar landasan hukumnya... dan kemudian


apakan saya sebagai oiler harus mempunyai ISM Code serta apa dasar landasan hukumnya....





Mohon petunjuk Senior semua apalagi Officer pasti tahu persis Masalah ini....


Terimakasih Sebelumnya.......





Hormat saya





Bejo Lelono





[Non-text portions of this message have been removed]












[Non-text portions of this message have been removed]







------------------------------------



1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.

2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.

Yahoo! Groups Links



<*> To visit your group on the web, go to:

http://groups.yahoo.com/group/pelaut/



<*> Your email settings:

Individual Email | Traditional



<*> To change settings online go to:

http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join

(Yahoo! ID required)



<*> To change settings via email:

pelaut-digest@yahoogroups.com

pelaut-fullfeatured@yahoogroups.com



<*> To unsubscribe from this group, send an email to:

pelaut-unsubscribe@yahoogroups.com



<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:

http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 Response to "Re: [pelaut] MOHON PETUNJUT SENIOR SEMUA........"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah