Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

LEGALISASI KAPAL— Bea & Cukai Batam Beri Batas Waktu Higga 10 September 2012


Large_dsc_0161
BATAM: Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam akan menjalankan sanksi penyegelan bagi kapal-kapal yang masuk ke kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun namun tidak memiliki dokumen formalitas kepabeanan setelah batas akhir 30 September 2012 mendatang.
 
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam Susila Brata mengatakan sanksi itu akan diberlakukan setelah 30 September 2012 dan sesuai yang diatur dalam Perdirjen BC No. 14/2012. 
 
Artinya kapal yang telah masuk ke BBK namun belum menyelesaikan kewajibannya masih memiliki waktu empat bulan untuk memperoleh dokumen Formalitas Kepabeanan dengan Format Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
 
"Bagi kapal yang tidak memiliki dokumen kepabeanan diatas batas waktu itu, akan dilakukan penindakan berupa disegel atau didenda berdasarkan tingkat kesalahan atas keterlambatan penyerahan," ujarnya hari ini, Selasa 15 Mei 2012.
 
Aturan Perdirjen itu memberi dispensasi bagi kewajiban kapal-kapal yang telah masuk dalam daerah pabean di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan dokumen pabeannya hingga 30 September 2012. Dalam aturan itu juga berlaku pengaturannya untuk pemasukan kapal dari dan ke kawasan Perdagangan Bebas Batam Bintan Karimun dan kapal yang telah berada di dalam kawasan ini.
 
"Ini berlaku di seluruh Indonesia, di Batam menurut saya tidak banyak, karena bisa saja mereka mendaftarkan kapalnya di daerah Indonesia lain," ujar Susila.
 
Menurutnya, dalam peraturan ini semua jenis kapal yang masuk atau yang sudah berada di dalam kawasan FTZ BBK diwajibkan memiliki dokumen kepabeanan berupa PIB yang didaftarkan pemilik kapal atau perusahaan pelayaran niaga.
 
Dalam aturan Perdirjen itu, Kapal yang dimaksud adalah kapal laut, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda dan kapal tongkang yang diimpor dan dipergunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional dan belum menyelesaikan kewajiban pabean.
 
"Yang penting kapalnya terdaftar," katanya. 

0 Response to "LEGALISASI KAPAL— Bea & Cukai Batam Beri Batas Waktu Higga 10 September 2012"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah