Perairan indonesia adalah Laut teritorial indonesia berserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya
Keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan kepulauan dan lingkungan maritim
Pengusaha kapal adalah seorang atau badan hukum yang mengusahakan kapal untuk pelayaran dilaut, dengan melakukan sendiri atau menyuruh orang lain untuk melakukan pelayaran sebagai nahkoda
Nahkoda adalah Pemimpim tertinggi dikapal dan juga pemegang kewibawaan umum diatas kapalnya
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil
Pelayar adalah semua orang yang berada dikapal kecuali nahkoda
Anak buah kapal (ABK) adalah awak kapal selain nahkoda
Surat kapal adalah Surat bagi kapal berlayar diperairan laut diatas GT >35
Surat laut (ship registry) adalah surat tanda bukti dimana kapal tersebut boleh memasang bendera kebangsaan kapal pemberi surat laut.
Sijil awak kapal adalah daftar dari semua orang yag melakukan dinas awak kapal dan di buat di hadapan syahbandar.
Konosement adalah surat persetujuan pengangkutan barang antar pengirim dan perusahaan pelayaran dengan segala konsekwensinya yang tertera pada surat tersebut dan dapat di perjual belikan.
Manifest adalah surat yang merupakan daftar barang barang muatan yang telah di kapalkan
Dokument yg di serahkan nahkoda kpd syahbandar
- Ø Surat ijin berlayar
- Ø Daftar awak kpl
- Ø Document kesehatan
- Ø Document muatan
Nahkoda selaku Pemimpin kapal berarti :
- Ø Mampu membawa kapal ketujuan dengan selamat
- Ø Mampu mengurus kapal, muatan dan penumpang
- Ø Mampu memelihara kapalnya agar selalu layak laut
- Ø Mampu dan mengerti mengelola tertib dan administrasi kapal
Nahkoda selaku Pemegang kewibawaan umum :
- Ø Berwibawa terhadap semua orang yang ada diatas kapal demi keselamatan hidup dilaut
- Ø Berwibawa memegang kedisplinan diatas kapal
Nahkoda selaku Pejabat kepolisian/jaksa menurut KUHD No.394
- Ø Mengumpulkan bahan bahan dan membuat proses verbal
- Ø Menyita barang barang sebagai barang bukti
- Ø Mendengar dari tertuduh dan para saksi ditulis dalam berita acara
- Ø Mengamankan tertuduh
- Ø Menyerahkan berkas pemeriksaan dan para tertuduh kepada yang berwajib setiba di pelabuhan tujuan
Nahkoda selaku Pejabat pencatatan sipil dalam pelayaran
- Ø Membuat akte kelahiran dan mencatat dalam buku harian kapal, dalam jangka waktu 24 jam dengan 2 orang saksi (KUHS No.35)
- Ø Membuat akte kematian dalam jangka waktu 24 jam seperti tersebut diatas dengan diketahui oleh 2 orang saksi, dengan memperinci sebab kematian kapan terjadi, dimana, dsb (KUHS No.60) terdapat dalam buku harian kapal
Nahkoda selaku Notaris diatas kapal
- Ø Membuat akte wasiat seorang yang diatas kapal, dengan kesaksian 2 orang saksi
- Ø Membuat akte perjanjian antara pelayar yang berada dalam kapalnya, juga harus ada 2 orang saksi, surat wasiat tersebut hanya berlaku sementara waktu (sampai 6 bulan)
Persyaratan menjadi awak kapal :
- Ø Memiliki buku pelaut
- Ø Memeliki sertifikat kepelautan
- Ø Memiliki PKL
- Ø Disijil
- Ø Sehat jasmani dan rohani
- Ø Bagi officer of watchkeeping, memiliki setifikat pengukuhan
Persyaratan awak kapal agar dapat disijil
- Ø Telah membuat PKL dengan pengusaha kapal
- Ø Memiliki surat mutasi
- Ø Memiliki surat bukti ; buku pelaut, bukti kesehatan
- Ø Umur telah mencapai 14 thn dan 18 thn bagi perwira
Jenis PKL :
- Ø PKL satu kali perjalanan, berakhir pada akhir perjalanan yang dituju
- Ø PKL jangka waktu tertentu, berakhir pada masa yang tercamtum dalam tenggang
- Ø PKL dengan jangka waktu sembarang
Hal hal yang tercantum dalam PKL:
- Ø Nama, tempat/tanggal lahir dari awak kapal
- Ø Tempat dan tanggal dilakukan perjanjian
- Ø Dikapal mana dia dipekerjakan
- Ø Perjalanan yang akn ditempuh
- Ø Jabatan
- Ø Tanggal dan tempat mulai bekerja dikapal
- Ø Lama bekerja/kontrak kerja
- Ø Upah/gaji
PKL Kolektif adalah perserikatan pelaut yang mengadakan persetujuan kerja dengan pengusaha kapal
Kentungan PKL kolektif
- Ø Syarat kerja telah ditentukan meliputi jangka panjang
- Ø Majikan dan buruh tidak perlu setiap saat berunding dan tawar menawar
- Ø Terjamin adanya ketentuan hukum yang pasti dalam perusahaan
- Ø Ketentuan dalam PKL perseorangan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan PKL kloektif
Kewajiban Awak kapal :
- Ø Bekerja sekuat tenaga, mentaati peraturan yang diperintahkan oleh nahkoda
- Ø Taat kepada atasan terutama perintah nahkoda
- Ø Tidak membawa miras dan narkotika
- Ø Turun/ meninggal kapal seijin nahkoda
- Ø Wajib membantu menberikan pertolongan dalam penyelamatan penumpang maupun muatannya
Hak hak Awak kapal
- Ø Hak atas upah/gaji
- Ø Hak atas makanan dan tempat tinggal yang layak
- Ø Hak atas cuti
- Ø Hak perawatan/pengobatan pada waktu sakit/kecelakaan
- Ø Hak atas ganti rugi apabila kapalnya mendapat musibah/asuransi
Upah awak kapal dapat berkurang bila :
- Ø Didenda oleh nahkoda karena pelanggaran
- Ø Mengganti kerugian
- Ø Sakit/mendapat kecalakaan sebab unsur kesengajaan
Dokoment diatas kapal ada dua
Ship document
- Ø Cargo gear certificate
- Ø Port clearance in/out (Surat ijin berlayar /SIB)
- Ø Log book/Journal kapal ( Deck, Engine, Radio,Garbage, Compass, Oil record book)
- Ø Radio certificate
- Ø Load line certificate/surat ukur
- Ø Life craft certificate
- Ø Derating certificate (sertifikat bebas tikus), valid 6 bln
- Ø Personal crew document (Passport, Seaman book, Certificate watchkeeping)
Cargo document
- Ø Bill of lading (dirty/clean)
- Ø Pasengger List/Stowage plan (tentative & final stowage plan)
- Ø Manifest
- Ø Damage report
- Ø Letter of protest (loose / gain)
- Ø Tally sheet/time sheet/ pump rate
- Ø Notice of readiness/ Notice of readiness accepted
- Ø Delivery order
- Ø Draft survey calculation
- Ø Gravity of metacenter calculation
Maksud dan tujuan diselenggarakan buku harian kapal
- Ø Untuk pertanggung jawaban kapal
- Ø Sebagai bukti otentik setiap tindakan dan setiap kejadian diatas kapal
- Ø Mempermudah segi kontrol dari pihak yang bersangkutan dengan kapal
Buku harian diwajibkan bagi kapal 500 m3/≥GT 175
Hubungan pelaut dengan Syahbandar :
- Ø Menandatangi PKL, Port clearance,
- Ø Meneliti setifikat kapal.
- Ø Bila awak kapal mendapat hal yang tidak layak/tidak mendapatkan haknya diatas kapal, melapor ke syahbandar
Hubungan pelaut dengan Imigarasi ;
- Ø Dalam hal pendataan pelaut bila keluar dari negaranya
- Ø Bila awak kapal mendapat hal yang tidak layak/tidak mendapatkan haknya diatas kapal, melapor ke konsulat/imigrasi setempat
Life Saving Appliances (LSA)/ Alat penolong sesuai dengan SOLAS 74
Personal
- Ø Life jacket
- Ø Life bouy
- Ø Immersion suit
- Ø Thermal Protection Aid
Group
- Life Boat
- Life raft
- Line trowling apparatus
- Distress Signal
0 Response to "Belajar tentang Hukum Maritim buat Pelaut Indonesia"
Posting Komentar