30 ABK Indonesia di Bawah Umur Masih Ditahan di Australia
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Ternyata bukan hanya Ako Lani (15), Ose Lani (15) dan John Ndollu (16), Anak Buah Kapal (ABK) di bawah umur yang ditahan pemerintah Australia. KJRI Sydney mencatat sedikitnya ada 30 ABK di bawah umur yang masih ditahan di Australia.
"Sampai 17 Juni 2011 masih terdapat sekitar 30 orang WNI-ABK di bawah umur yang masih ditahan di Australia," tulis KJRI Sydney dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/7/2011).
Terhadap ketiga puluh WNI-ABK tersebut, perwakilan RI di Australia telah mengupayakan perlindungan terhadap WNI yang bekerja sebagai ABK, sejak awal keberadaannya di Australia. Perwakilan RI di Sydney menjamin akses dan perlindungan kekonsuleran kepada WNI-ABK di bawah umur tersebut.
"Kemudian memastikan akses terhadap penerjemah dan pengacara, meminta otoritas Australia untuk mempercepat proses wrist x-ray bagi WNI-ABK yang mengaku di bawah umur," katanya.
Selain itu, pemerintah juga meminta otoritas Australia untuk menempatkan WNI-ABK di bawah umur di tahanan khusus anak-anak sebelum ada putusan tetap pengadilan mengingat usianya. Diupayakan pula kerjasama pengujian wrist x-ray terhadap WNI-ABK melalui diagnosa bersama ahli Indonesia dan Australia.
"Dengan banyaknya keraguan terhadap akurasi wrist x-ray, keterlibatan pakar Indonesia sangat signifikan mengingat keahlian mereka terkait dengan kondisi medis dan lingkungan anak-anak di Indonesia," ujarnya.
Terhadap para ABK yang berada di bawah umur ini, pemerintah Indonesia dan Australia akan mengabil langkah bersama dan konkrit atas penyelesaian status hukum WNI-ABK yang ditahan. Adapun, seluruh ABK berkewarganegaraan Indonesia yang ditahan di Australia mencapai 500 orang, baik yang masih menunggu sidang maupun yang telah diputus di pengadilan Australia.
Upaya perlindungan yang telah dilakukan oleh pihak Australia antara lain adalah pemenuhan kebutuhan dasar para WNI-ABK seperti peralatan ibadah, baju dan lain-lain. Pemerintah Australia juga meneruskan pesan khusus dari WNI-ABK kepada keluarga masing-masing dan kunjungan rutin dan menampung keluhan atau permintaan mengadakan kontak rutin dengan pengacara ABK.
"Serta pendampingan hukum, khususnya saat pengadilan berlangsung," ujarnya.
Pemerintah Australia menegaskan, tidak akan memproses hukum terhadap WNI-ABK yang berada di bawah umur. Namun, pihak Australia dengan tegas akan menindak WNI-ABK di bawah umur yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan manusia atau telah berulang kali melakukan penyelundupan manusia ke negeri kanguru tersebut.
(mei/mad)
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
0 Response to "[pelaut] 30 ABK Indonesia di Bawah Umur Masih Ditahan di Australia"
Posting Komentar