Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Pemerintah Tertibkan Perekrutan Pelaut

Pemerintah Tertibkan Perekrutan Pelaut
JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah menertibkan prosedur perekrutan, penempatan dan perlindungan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing. Penertiban khususnya terhadap perusahaan yang merekrut dan menempatkan pelaut di luar negeri.
"Dengan penertiban ini, perlindungan pelaut lebih maksimal. Diharapkan tidak ada lagi penempatan pelaut secara illegal, sehingga kasus-kasus pelaut yang terjadi di luar negeri dapat ditekan seminimal mungkin," kata Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi di sela peringatan HUT ke-47 KPI, di Jakarta. Hadir Ketua ILO Asia Pasifik Shigeru Wada dan seafarers' union dari beberapa negara.
Penertiban pelaut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Kepala BNP2TKI No.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing pada 10 April 2013.
Peraturan ini merupakan terobosan untuk mengatasi kekosongan hukum, akibat pemerintah belum menerbitkan peraturan tentang prosedur perekrutan, penempatan dan perlindungan palut yang bekerja di kapal asing.
Kepala Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, selama ini kasus-kasus pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing semakin marak dan beragam. Ini terjadi karena belum ada peraturan yang baku, sehingga diperlukan pengaturan atau payung hukum untuk melindungi para pelaut Indonesia.
Penempatan pelaut ke luar negeri dilaksanakan oleh Perusahaan Pelaksana Perekrutan dan Penempatan Pelaut terrdiri dari PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) yang dulu disebut PJTKI (Perusahaan Jasa TKI), dan Perusahaan Pengawakan Kapal (P2K).
PPTKIS wajib memiliki izin usaha dari Menakertrans. Sedang P2K wajib memiliki izin usaha pengawakan kapal dari Menteri Perhubungan. Semua perusahaan harus terdaftar di BNP2TKI dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Antara lain memiliki kerjasama dengan minimal satu pemilik kapal yang dibuktikan dengan surat penunjukan, surat kuasa dan perjanjian pengawakan yang disahkan oleh Perwakilan RI. Juga memiliki data penempatan pelaut dilengkapi nama kapal dalam periode satu tahun terakhir.
Semua perusahaan dilarang memungut jasa penempatan (fee) dari pelaut. Setiap pelaut yang ditempatkan oleh PPTKIS atau P2K harus memiliki PKL (Perjanjian Kerja Laut), yang antara lain mengatur soal syarat-syarat kerja, asuransi dan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan kerja di kapal.
Pembuatan PKL harus berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) atau CBA (Colletive Bargaining Agreement) yang ditandatangani oleh pemilik kapal dengan serikat pekerja pelaut. PPTKIS atau P2K dapat menandatangani PKB/CBA setelah mendapat pelimpahan wewenang dari pemilik kapal.
"PKB/CBA dan PKL (setelah ditandatangani oleh pelaut dan pemilik kapal), wajib disahkan oleh pejabat Ditjen Perhubungan Laut," tuturnya.
Pelaut yang akan bekerja di luar negeri wajib memiliki KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Ngeri) yang diterbitkan BNP2TKI. Untuk mendapatkan KTKLN, pelaut harus melampirkan paspor, buku pelaut, PKL, Kartu Identitas Pelaut (Seafarers Identity Document/SID), visa kerja (jika dipersyaratkan) dan surat keterangan telah mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan).
Jumhur mengingatkan, prosedur penempatan pelaut ini harus dipenuhi oleh PPTKIS atau P2K. “Saat ini ada sekitar 280.000 pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri memerlukan perlindungan lebih maksimal,” ujarnya.
Hanafi menambahkan, dengan adanya penertiban mungkin jumlah perusahaan yang menempatkan pelaut akan berkurang. Namun ia optimis jumlah pelaut yang bekerja di luar negeri akan meningkat, karena pemilik kapal lebih yakin perusahaan yang mengirim lebih berkualitas.

0 Response to "Pemerintah Tertibkan Perekrutan Pelaut"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah