Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Soal Cabotage, Asosiasi Menunggu Peraturan Menteri

Soal Cabotage, Asosiasi Menunggu Peraturan Menteri
TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petrolium Association/IPA) menanggapi positif atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Angkutan di Perairan yang mengecualikan enam jenis kapal usaha minyak dan gas dari asas cabotage.

Sekarang, Asosiasi tinggal menantikan terbitnya Peraturan Menteri terkait yang akan mengatur secara teknis soal penerapan dan proses perijinan agar kapal-kapal migas tersebut dapat beroperasi nantinya."Peraturan pemerintah kan memang telah direvisi, sekarang untuk penerapannya serta Permennya yang kami tunggu," ujar Vice President of Indonesian Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah, Kamis (14/4).

Peraturan Menteri soal perijinan dan teknis tersebut nantinya menjadi domain Kementerian Perhubungan. Sebelum dapat beroperasi, kapal-kapal tersebut harus mendapat izin dari kementerian terkait agar pada saat asas cabotage diberlalukan penuh pada tanggal 7 Mei mendatang operasi produksi migas dalam negeri tetap dapat berjalan seperti biasa."Tapi kami belum tahu Permennya kapan dapat diterbitkan," papar dia.

Secara keseluruhan isi dari PP revisi cabotage tersebut dapat diterima oleh Asosiasi."Karena memang yang dilakukan di lepas pantai tersebut untuk operasi produksi migas bukan pengangkutan," kata Sammy. Selain itu, apabila asas cabotage dipaksakan berlaku untuk kapal-kapal lepas panta tersebut, dipastikan oleh Sammy bahwa negara masih belum sanggup untuk menyediakan peralatan tersebut secara mandiri."Karena itu teknologi tinggi dan biayanya sangat tinggi, industri kita belum mampu untuk sediakan itu,".

Sebelumnya, IPA pernah memperkirakan apabila penerapan azas cabotage diberlakukan secara penuh kepada kapal-kapal migas dapat menyebabkan negara kehilangan 200 juta barel minyak dan investasi sebesar US$ 13 milyar.

Seperti diketahui, Indonesia telah memberlakukan azaz cabotage sejak tahun 2005, asas cabotage yang tertera dalam Undang-Undang Pelayaran mewajibkan setiap kapal yang berada di laut dalam Indonesia untuk menggunakan bendera Indonesia. Asas tersebut sulit berlaku di sektor migas, karena operasi usahanya masih bergantung pada kapal milik asing, terkait dengan keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah saat ini.

Menurut data BP Migas, setidaknya terdapat 132 kapal yang akan mendukung kegiatan migas nasional tahun ini. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengklaim akan kehilangan pendapatan US$ 7 miliar dari produksi minyak dan gas apabila asas kabotase berlaku penuh. Awal Maret lalu, Komisi V DPR RI memutuskan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengecualikan pemakaian bendera untuk kapal migas yang diatur secara terpisah dalam Peraturan Pemerintah yang kemudian terbit pada awal April ini.

0 Response to "Soal Cabotage, Asosiasi Menunggu Peraturan Menteri"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah