Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

DPR: Azas Cabotage UU Pelayaran Sudah Final

DPR: Azas Cabotage UU Pelayaran Sudah Final

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebagian besar anggota Komisi V DPR RI menegaskan jika asas cabotage dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2005, dan UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran tidak mengalami perubahan.

“Asas cabotage sudah final. Titik, tidak ada tambahan lagi,” kata Yosep A Noe Soi, dalam pertemuan dengan beberapa perguruan tinggi dan industri pelayaran nasional di ruang komisi, Rabu (26/1) sore.

Penegesan yang sama datang dari pimpinan rapat, Muhiddin M Said, dan beberapa anggota dewan lainnya. “Setelah 7 Mei nanti, tidak ada lagi kapal berbendera asing beroperasi di Indonesia,” kata Muhiddin yang dikonfirmasi seusai pertemuan.

Pertemuan ini membahas rencana pemerintah merevisi UU 17 tahun 2008. Ada beberapa pasal yang akan dievisi, khususnya yang menyinggung asas cabotage tersebut. Dalam UU 17 melarang kapal berbendera asing beroperasi di Indonesia mulai 7 Mei 2011.

Rancangan revisi UU 17 sudah diserahkan pemerintah ke DPR, dan dalam tahap pembahasan di Komisi V. Komisi meminta tanggapan dan masukan beberapa pihak mengenai revisi tersebut.

Rencana revisi ini mendapat penolakan dari Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia, dari Fakultas Teknik ITS Surabaya, dan organisasi industri perkapalan nasional. “Kapal asing tidak boleh beroperasi di Indonesia, kecuali bermitra dengan kapal nasional,” kata Agus Mulia, Wakil Ketua Ikatan Alumni FT UI.

Dalam hearing dengan Komisi V siang tadi, Ikatan Alumni Fakultas Teknik menyampaikan tiga poin penolakan revisi UU Pelayaran, antara lainnya Alumni mendukung usaha galangan dan industri kapal Indonesia, dan memberikan sanksi kepada kapal asing yang beroperasi di Indonesia.

Menurut mereka, bila kapal asing harus bermitra dengan kapal nasional, syaratnya, kepemilikan saham perusahaan patungan itu, mayoritas milik pengusaha nasional.

Penolakan yang sama datang dari Dewan Perkapalan Indonesia, Indonesian Nasional Shipowner Assosiotion (INSA), dan Industri Galangan Kapal Indonesia. "Kami menolak ini direvisi," kata Son Diamar, anggota Dewan Perkapalan Indonesia.

INSA mempertanyakan alasan pemerintah melakukan revisi sebelum UU ini diberlakukan “Kenapa mesti dilakukan revisi,” Ketua Umum INSA, Johnson W Sutjipto.

0 Response to "DPR: Azas Cabotage UU Pelayaran Sudah Final"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah