Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Kecelakaan Kapal Marak Akibat Lemahnya Penegakkan UU Pelayaran

Kecelakaan Kapal Marak Akibat Lemahnya Penegakkan UU Pelayaran
Kecelakaan Kapal Marak Akibat Lemahnya Penegakkan UU Pelayaran

Tingginya angka kecelakaan transportasi laut belakangan ini, menunjukkan Undang-Undang Pelayaran yang ada tidak diimplementasikan dengan baik dan komprehensif. Di Jawa Timur saja telah terjadi beberapa kali kecelakaan laut sebagai akibat dari lemahnya penegakkan regulasi pelayaran.

Seperti tenggelamnya kapal motor (KM) Alpine yang berbobot mati 998 gross ton, Selasa (11/12), KM ini berisi 58 kontainer, setelah bertabrakan dengan KM Alken Pesat. KM Alpine yang dinahkodai Nyoto (43). Sementara kapal yang menabrak adalah KM Alken Pesat yang dinahkodai Heri Susanto (34) Beruntung 18 kru ABK dapat diselamatkan.

Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan KM Kirana IX terbakar di Dermaga Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (28/9/2011) sekitar pukul 06.00. Delapan orang meninggal dunia. Ditahun yang sama, Sabtu 24 September 2011, Kapal motor Putri Tunggal tenggelam di perairan Pulau Raas, Jawa Timur. Diduga kecelakaan itu terkait dengan kelebihan penumpang dan dipicu oleh cuaca buruk. Sebanyak 23 penumpang dari total 36 penumpang selamat sedangkan 13 lainnya ditemukan tewas.

Sedangkan pada tahun 2009, Kapal Motor Mandiri Nusantara milik PT Prima Vista terbakar di perairan sekitar 34 mil dari Pulau Karamean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sebanyak 302 penumpang dan anak buah kapal dilaporkan selamat. Kapal Motor tersebut berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tujuan Kalimantan. Di sekitar Pulau Karamean, Sabtu (30/5) sekitar pukul 15.30, kapal terbakar. Selain mengangkut penumpang juga membawa 48 kendaraan, terdiri dari truk, mobil, dan sepeda motor.
Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, dihubungi melalui surat elektronik kepada

LENSAINDONESIA.COMmengatakan akan meminta pemerintah untuk lebih serius melaksanakan aturan soal pelayaran. “Misalnya soal sertifikasi, muatan yang tidak berlebihan, dan kelayakan kapal,” katanya.
Ia menilai, hal yang diperlukan saat ini adalah pembenahan secara menyeluruh terkait transportasi di Indonesia. Tak hanya memfokuskan pada transportasi darat, tetapi juga transportasi laut yang seringkali terabaikan. Penanganan kecelakaan kapal didasari dengan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penanganan kecelakaan kapal harus ditegakkan.

Komisi V sendiri telah membentuk panja transportasi secara nasional untuk melihat sejauhmana perkembangan dan perbaikan transportasi yang ada. Jangan sampai kecelakaan yang memakan korban terus terjadi, harus ada perbaikan secara menyeluruh.@Pras

0 Response to "Kecelakaan Kapal Marak Akibat Lemahnya Penegakkan UU Pelayaran"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah