No. : ……. / TPJ –….. / ….. / 20…..
Pada hari ini : ……….. Tertanggal : ……….. Telah disepakati bersama di Jakarta, perjanjian angkutan dibawah ini : | |
1 PEMILIK KAPAL PT. TRANS PACIFIC JAYA Menara Gracia Lt. 8, Jl. HR.Rasuna Said Kav C 17 Jakarta 12940 Telp : (021) 5208386 Fax : (021) 5260303 E-mail : isni@transpacificjaya.com | 2 PENYEWA KAPAL PT. …………………. Alamat …………….. Telp : ………………. Fax : …………………. E-mail : |
3 NAMA & DATA KAPAL TB. ……………… / BG. ………………… | 4 KESEDIAAN KAPAL UNTUK MUAT Est Tgl……………………….. |
5 BENDERA Indonesia | 6 POSISI KAPAL SAAT INI ………………….. |
7 JENIS DAN JUMLAH MUATAN Batubara 8.000 MT (Dead Freight) | 8 BIAYA FREIGHT Rp ………………………. Per MT |
9 PELABUHAN MUAT Jetty ………………….. | 10 PELABUHAN BONGKAR …………………………….. |
11 KONDISI KONTRAK MUATAN FIOST | 12 LAMA HARI MUAT/BONGKAR/ANTRI SANDAR Prorata ……….. hari |
13 PENERIMA BARANG As order | 14 PENGIRIM BARANG As order |
15 ASURANSI KAPAL Pemilik kapal | 16 ASURANSI BARANG & UANG TAMBANG Pemilik Barang |
17 CARA PEMBAYARAN Transfer ke rek Rupiah A/N PT. Trans Pacific Jaya 1. Bank Madiri Cab. Wisma Tugu, Jakarta A/C : 124. 000.533.8919 Transfer ke rek USD A/N PT. Trans Pacific Jaya 2. BII USD Cab. Thamrin A/C : 2.003.600.510 | 18 DENDA KETERLAMBATAN / DEMURRAGE Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima Juta Rupiah) Per hari. |
19 SYARAT PEMBAYARAN - 25 - 50 Juta Down Payment - 25 % saat sardar - 50 % full loading (sebelum berangkat) - 25 % Saat kapal tiba (sebelum sandar) |
KETENTUAN UMUM DAN SYARAT TAMBAHAN YANG DISETUJUI BERSAMA
1. Jika kapal sudah tiba di pelabuhan muat/bongkar, maka akan mulai dihitung sebagai waktu antri sesuai jumlah hari yang ditentukan pada pasal 12 SPAL ini.
2. Jika sisa jumlah waktu prorata pada Pasal 12 tidak mencukupi untuk kegiatan antri dan bongkar, maka penyewa Kapal harus memberikan pembayaran jaminan demurrage selama 3 (Tiga) hari. Pemilik kapal berhak menahan cargo untuk tidak dibongkar sebelum menerima pembayaran demurrage tersebut. Dan jumlah waktu yang tersita untuk menunggu pembayaran tersebut dan biaya-biaya lain yang timbul akan ditanggung oleh Pihak Penyewa Kapal.
3. Apabila kapal masih melakukan kegiatan muat dan sudah masuk ke dalam hitungan demurrage (waktu prorata telah habis), maka biaya demurrage yang timbul harus dibayar per harinya sesuai dengan denda keterlambatan yang telah disepakati.
4. Pembayaran demurrage harus diselesaikan sebelum kapal tiba ditempat tujuan dan atau sebelum kapal sandar, demurrage diberlakukan pada setiap penambahan Time Sheet diluar batas waktu muat dan bongkar termasuk idle time untuk antri muat/bongkar.
5. Sesuai ketentuan Surat Perjanjian Angkutan Laut ini pada Pasal 16 tercantum bahwa asuransi barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyewa/Pemilik cargo. Jika ada kehilangan/kekurangan muatan dengan alasan apapun saat kapal berlayar maupun sandar bukan menjadi tanggung jawab Pemilik kapal.
6. Tahapan pembayaran wajib diselesaikan sesuai dengan yang disetujui pada pasal 19, dan apabila terjadi ketidaksesuaian cara pembayaran, maka Pemilik/Operator kapal berhak membatalkan kontrak secara sepihak dan atau menangguhkan pembongkaran cargo serta biaya yang terjadi akibat ketidaksesuaian pembayaran tersebut akan menjadi beban pihak Penyewa kapal.
7. Pihak penyewa kapal harus melakukan survey kapal dan jika cargo sudah mulai dimuat berarti pihak Penyewa menyatakan bahwa kapal dalam kondisi baik dan layak digunakan.
8. Apabila sesuatu dan lain hal atau terjadi keterlambatan dan atau menyangkut Nautis / teknis sehingga kapal yang akan mengangkut mengalami keterlambatan/hambatan, maka Pemilik/Operator dibenarkan untuk menunda kedatangan kapal atau menggantikan dengan kapal/tongkang/armada lain yang sama ukurannya dengan tidak merubah dari isi dan bunyi perjanjian ini.
9. Pemilik/Operator kapal berhak menahan keberangkatan kapal atau bongkar cargo apabila pembayaran uang freight/ sewa kapal dan kewajiban demurrage/jaminan demurrage tidak dilunasi sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Dan jumlah waktu yang tersita untuk menunggu pembayaran tersebut dan biaya-biaya lain yang timbul akan ditanggung oleh Pihak Penyewa kapal. Apabila setelah 3 (Tiga) hari kalender dari jatuh temponya termin pembayaran (termasuk demurrage/jaminan demurrage),pihak Pemilik kapal belum menerima pembayaran dari Penyewa Kapal sesuai dengan syarat pembayaran yang tertera dalam kontrak ini, maka tanpa persetujuan Penyewa kapal, Pemilik kapal berhak untuk menjual muatan yang diatas kapal kepada siapapun dengan harga yang ditentukan oleh Pemilik kapal untuk menutupi kerugian yang timbul akibat dari pelaksanaan pengangkutan kontrak ini.
10. Jika estimasi kedatangan kapal jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional, maka Penyewa/Shipper melakukan pembayaran freight dan demurrage kepada Pemilik/Operator kapal satu hari sebelum hari libur tersebut. Jika bank tutup atau hari libur tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk tidak dapat melakukan pembayaran. Jika terjadi hal diatas maka ketentuan dalam butir 9 dalam dalam Syarat Tambahan SPAL ini akan diberlakukan.
11. Yang dimaksud dengan denda demurrage adalah denda yang dikenakan kepada penyewa yang dikarenakan hal-hal sebagai berikut : 11. a. Jika waktu muat/bongkar lebih lama dari waktu yang ditetapkan dalam pasal 12 Surat Perjanjian Angkutan Laut ini. 11. b. Menunggu Penyewa memastikan pelabuhan muat maupun bongkar, baik pelabuhan yang ditetapkan maupun dikarenakan perubahan dari yang telah ditetapkan dalam pasal 9 dan 10 SPAL ini. 11. c. Apabila kapal sudah tiba dipelabuhan muat/bongkar, tetapi belum bisa sandar, yang dikarenakan alasan satu dan lain hal, sehingga pihak jetty melarang untuk sandar. 11. d. Menunggu antrian kapal lain untuk sandar di pelabuhan muat maupun bongkar. 11. e. Menunggu penyelesaian dokumen cargo yang berhubungan dengan perjalanan angkutan kapal.
12. Force Majore dalam perjanjian ini adalah Badai, Angin Ribut, Topan, Ombak Besar, Kandas, Pemogokan Buruh serta hal – hal lain di luar kemampuan usaha (Act of God)
13. Apabila terjadi General Average, maka akan mengikuti pada York Antwerp 1974, dan uang tambang dan Dead Freight tidak dapat Collect dari General Average tersebut.
14. Penyewa Kapal/Shipper bertanggungjawab penuh terhadap kapal (Tugboat dan tongkang) bila terjadi kerusakan selama melakukan kegiatan muat dan atau bongkar di jetty (kerusakan yang diakibatkan oleh alat yang digunakan untuk kegiatan muat atau bongkar).
15. Penyewa Kapal/Shipper harus menjamin bahwa semua dokumen cargo seperti Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan lain-lain harus sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang Pemerintah Pusat maupun Daerah. Dan jika ada masalah apapun dengan dokumen cargo tersebut, maka akan menjadi tanggung jawab dari Penyewa kapal/Shipper dan bukan tanggung jawab dari Pemilik kapal. Jika karena dokumen tersebut kapal ditahan oleh pihak yang berwajib, maka semua biaya kapal/BBM/Pelabuhan/Agent dan lain-lain menjadi tanggung jawab Penyewa Kapal.
16. Apabila pembatalan oleh Penyewa Kapal maka Pemilik kapal menerima ganti rugi sebesar 25% dari total nilai kontrak satu shipment ini ditambah jumlah hari tunggu dikalikan biaya demurrage per hari dan ditambah jumlah biaya mobilisasi kapal dan agent kapal.
17. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah bersama dan apabila tidak terdapat persetujuan, maka kedua belah pihak setuju untuk diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian Perjanjian Angkutan Laut ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dan disetujui serta ditandatangani bersama rangkap dua bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat di : ......................... Pada Tanggal : ........................ Pemilik Kapal/Diwakili Penyewa Kapal/Diwakili ................................ ..................................
Contoh SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT
0 Response to "Contoh SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT "
Posting Komentar