KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA Tangki modifikasi pada mobil milik mafia penyelewengan solar, Rabu (19/9/2012) di Batam, Kepulauan Riau ditahan Polsek Lubuk Baja, Batam. Tangki itu dapat diisi hingga 1.000 liter solar. Sindikat penyeleweng membeli solar subsidi di SPBU lalu menjualnya ke kalangan industri
"Mulai 1 Januari nanti akan ada pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kapal barang non-pelayan rakyat, non-perintis," ujar Djoko Siswanto, Direktur BBM BPH Migas, Kamis (27/12/2012).
Menurut Djoko Siswanto, saat ini peraturan pelarangan bagi yang melanggar sudah diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM). Rencananya, beberapa kendaraan yang dilarang memakai BBM bersubsidi akan diberi nomor lembaran negara.
"Kalau kehutanan nanti 1 Maret. Lalu kapal barang, seluruh Indonesia mulai 1 Januari. Tinggal tunggu diberi nomor di lembaran negara," kata Djoko.
Selain itu, Djoko juga menjelaskan kalau pelarangan tersebut akan diterapkan di Sumatera dan Kalimantan. Adapun di wilayah Jabodetabek sudah berlaku untuk kendaraan dinas.
"Lalu kendaraan untuk transportasi perkebunan dan pertambangan juga akan menyusul pemberlakuannya," papar Djoko. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
1 Januari,
0 Response to "1 Januari, Kapal Barang Dilarang Konsumsi Solar Bersubsidi"
Posting Komentar