- MARPOL 73/78 merupakan hasil dari International Convention for the Prevention of Pollution from Ships tahun 1973 disempurnakan dengan Tanker Safety and Pollution Prevention Protocol tehun 1978. MARPOL 73/78 memuat beberapa Annex antara lain:
- Annex I yang memuat tentang peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh minyak.
- Annex II yang memuat tentang peraturan-peraturan untuk pengawasan pencemaran oleh zat-zat cair beracun dalam jumlah besar.
- Annex III yang memuat tentang peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemarean oleh zat-zat berbahaya yang diangkut melalui laut dalam kemasan, atau peti atau tangki jinjing atau mobil tangki dan gerbong tangki.
- Annex IV yang memuat tentang peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh kotoran dari kapal.
- Annex V yang memuat tentang peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal.
- Annex VI yang memuat tentang peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran udara dari kapal-kapal
- Chapter V SOLAS 74/78 yang membahas mengenai peraturan dan kelengkapan navigasi untuk semua kapal.
- Gobal Maritime Distress and Safety Systems yang membahas pengembangan sistim pemberitahuan keadaan bahaya dengan sistim otomatis, dapat dikirimkan hanya dengan menekan tombol.
- Peraturan Badan Klasifikasi Indonesia tentang Instalasi Elektrik.
- Peraturan Badan Klasifikasi Indonesia tentang Pembangunan dan Jasa Penyuplai.
- Peraturan Badan Klasifikasi Indonesia tentang Lambung.
- Peraturan Badan Klasifikasi Indonesia tentang Instalasi Permesinan.
- Peraturan Badan Klasifikasi Indonesia tentang Material.
- Peraturan Badan Klasifikasi Indonesia tentang Klasifikasi dan Survey.
- Peraturan Badan Klasifikasi Indonesia tentang Pengelasan.
- Peraturan Badan Klasifikasi Indonesia tentang Otomasi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.71 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance).
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.2 Tahun 2010 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya dalam Kegiatan Pelayaran Di Indonesia.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.22 Tahun 2010 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antar Pelabuhan Laut di Dalam Negeri.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.33 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.47 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.68 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.45 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.73 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.22 Tahun 2010 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antar Pelabuhan Laut di Dalam Negeri.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.83 Tahun 2010 Panduan Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.38 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Jasa Pelabuhan pada Pelabuhan Penyeberangan Lintas dalam Negeri.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.45 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan.
- Peraturan Bersama Menteri Perhubungan Dan Menteri Perdagangan Nomor KM.16 Tahun 2007 Nomor 21/M-DAG/PER/5/2007 tentang Pembentukan Forum Informasi Muatan dan Ruang Kapal.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam Rangka Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-28/BC/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang.
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UK.11/17/13/DJPL-10 tentang Pedoman Pencetakan Pengisian Dan Pelaporan Blanko Surat Persetujuan Berlayar.
0 Response to "Peraturan Pelayaran Kapal Tanker di Perairan Indonesia"
Posting Komentar