JAKARTA: Pihak Kapal Motor Penumpang Bahuga Jaya yang tenggelam menuntut secara perdata pihak Kapal Norgas Cathinka senilai Rp70 miliar.
Kuasa hukum Bahuga Jaya Chandra Motik mengatakan hasil keputusan Mahkamah Pelayaran (Mapel) menunjukkan bahwa kebenaran selalu terungkap.
"Kami menyambut baik keputusan Mapel yang menyatakan Bahuga Jaya di pihak yang benar, Norgas yang salah dalam tragedi tabrakan kedua kapal di Selat Sunda beberapa waktu lalu sehingga menenggalamkan kapal Bahuga Jaya," katanya, Selasa (11/12/2012).
Dia menjelaskan tuntutan perdata senilai Rp70 miliar kepada pihak Norgas ini karena kapal Bahuga Jaya ditabrak sehingga menyebabkan kapal tenggelam.
Akibatnya, pihaknya kehilangan kapal, kehilangan pendapatan, awak kapal tak bisa bekerja, terancam dicabut izin operasional.
"Belum lagi adanya biaya yang dikeluarkan untuk proses pemulangan penumpang kapal Bahuga yang selamat, juga biaya untuk menyantuni korban, dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan hingga saat ini untuk proses hukum yang masih berlangsung," kata Chandra.
0 Response to "TABRAKAN KAPAL: Bahuga Jaya tuntut Norgas Rp70 miliar "
Posting Komentar