Foto: Istimewa
SELAMA berabad-abad, laut menjadi media transportasi perdagangan dunia yang belum tergantikan. Sebagai salah satu negara maritim yang memiliki luas laut 3.191.288 km2 dan 17.506 pulau, Indonesia sangat rentan mendapat gangguan keamanan. Karena itu, keberadaan coast guard dibutuhkan guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penjagaan laut dan pantai atau Coast Guard adalah institusi yang menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan laut. Keberadaannya dibutuhkan dan wajib dipenuhi negara pantai. Lembaga sipil ini berada dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Secara teknis operasional, pelaksanaannya di bawah kementerian perhubungan. Lembaga ini memiliki fungsi menjaga dan menegakkan peraturan perundang-undangan laut dan pantai.
Apalagi coast guard sudah menjadi tuntutan hukum internasional. Hal ini dimaksudkan agar Indonesia bisa menjamin keselamatan dan keamanan kapal-kapal yang melintas di perairan nusantara. Jika tidak, mereka akan dikawal kapal perang negaranya masing-masing, sehingga perairan Indonesia seperti perairan internasional.
Bila demikian, kedaulatan negara dan perekonomian nasional terancam. Lalu lintas ekspor dan impor juga terganggu. Keadaan ini menimbulkan biaya tinggi bagi kapal yang hendak masuk ke perairan Indonesia. Tingginya risiko akibat tidak terjaminnya keamanan mengakibatkan asuransi kapal ikut mahal. Karena itu, dibutuhkan pengamanan laut dan pantai secara intensif.
Dasar-dasar hukum internasional yang mewajibkan Indonesia membentuk coast guard, diatur dalam Bab V Peraturan 15 Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut (Solas 1974) mengenai kewajiban negara membentuk organisasi pengawal laut dan pantai. Organisasi pengawal laut dan pantai ini sudah berdiri di berbagai belahan dunia, seperti Amerika Serikat dan Jepang. Aturan hukum lainnya adalah ketentuan internasional tentang keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (ISPS Code 2002)
Penjagaan laut dan pantai atau Coast Guard adalah institusi yang menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan laut. Keberadaannya dibutuhkan dan wajib dipenuhi negara pantai. Lembaga sipil ini berada dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Secara teknis operasional, pelaksanaannya di bawah kementerian perhubungan. Lembaga ini memiliki fungsi menjaga dan menegakkan peraturan perundang-undangan laut dan pantai.
Apalagi coast guard sudah menjadi tuntutan hukum internasional. Hal ini dimaksudkan agar Indonesia bisa menjamin keselamatan dan keamanan kapal-kapal yang melintas di perairan nusantara. Jika tidak, mereka akan dikawal kapal perang negaranya masing-masing, sehingga perairan Indonesia seperti perairan internasional.
Bila demikian, kedaulatan negara dan perekonomian nasional terancam. Lalu lintas ekspor dan impor juga terganggu. Keadaan ini menimbulkan biaya tinggi bagi kapal yang hendak masuk ke perairan Indonesia. Tingginya risiko akibat tidak terjaminnya keamanan mengakibatkan asuransi kapal ikut mahal. Karena itu, dibutuhkan pengamanan laut dan pantai secara intensif.
Dasar-dasar hukum internasional yang mewajibkan Indonesia membentuk coast guard, diatur dalam Bab V Peraturan 15 Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut (Solas 1974) mengenai kewajiban negara membentuk organisasi pengawal laut dan pantai. Organisasi pengawal laut dan pantai ini sudah berdiri di berbagai belahan dunia, seperti Amerika Serikat dan Jepang. Aturan hukum lainnya adalah ketentuan internasional tentang keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (ISPS Code 2002)
0 Response to "SEA AND COAST GUARD: Menantimu dalam Ketidakpastian"
Posting Komentar