Dalam persidangan di pengadilan di Dubai yang dipimpin hakim Abdul Aziz Al-Saadani, Kamis (22/11), kedua terdakwa, yakni KRL warga Irlandia, dan RB warga Inggris didakwa berhubungan seks di taksi.
Hakim menyebut keduanya melakukan perbuatan cabul di depan publik, dan mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin. Atas perbuatan itu, hakim memvonis penjara 3 bulan untuk perbuatan seks di depan umum.
Sedangkan, untuk mengonsumsi alkohol tanpa izin kedua terdakwa dikenakan denda yang besarnya masing-masing 3.000 dirham.
Atas putusan itu, pengacara kedua terdakwa Shaker Shammari mengatakan akan mengajukan banding. Undang-undang memberi waktu 15 hari bagi terdakwa untuk mengajukan banding.
Selain itu, paspor keduanya juga ditahan dan tidak bisa melakukan perjalanan di luar Uni Emirat Arab.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara itu, perbuatan cabul di depan publik melanggar undang-undang, sedangkan minum alkohol tanpa izin dikenakan denda sebesar 1.500 dirham hingga 5.000 dirham. (Kabar24/nj/emirates247.com)
0 Response to "BERCINTA DI TAKSI: 2 Turis Ini Dipenjara 3 Bulan"
Posting Komentar