KPPI MENYELESAIKAN KASUS ABK KAPAL IKAN DI MYANMAR
Ketua KPPI pada hari Minggu, 18/5/2014 bergerak menuju Myamar melalui bandara Soeta bersama perwakilan perusahaan guna menyelesaikan kasus tertangkapnya kapal beserta awaknya yang sudah tertahan selama lebih kurang 5 bulan.
Adapun kapal-kapal tersebut berbendera, tiga (3) kapal berbendera Indonesia, dan satu (1) kapal berbendera Taiwan. Diperkirakan ada lebih kurang 50 awak kapal termasuk Nakhoda.
Berikut nama kapal tersebut:
1. KM CITRA NUSANTARA 101
2. KM CITRA NUSANTARA VI
3. KM MV FUTHAI 07
4. KM REJEKI BARU
2. KM CITRA NUSANTARA VI
3. KM MV FUTHAI 07
4. KM REJEKI BARU
Harapannya semoga awak kapal tersebut dapat dipulangkan kembali ke Indonesia, dan penanganan masalah tersebut dapat berjalan lancar
0 Response to "KASUS ABK KAPAL IKAN DI MYANMAR"
Posting Komentar