Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Muhaimin: TKI Mau Kerja Pelaut di Singapura? Cek Ini Dulu

Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) secara bertahap mulai menggeser keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor domestic worker yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (TKI PLRT) di Singapura menjadi TKI formal.

Sebagai implementasinya, para TKI yang hendak bekerja di Singapura bakal dibekali keterampilan kerja dan kemampuan bahasa yang baik. Sehingga nantinya TKI domestic worker yang bekerja di Singapura harus berbasis pada empat jabatan kerja, yaitu housekeeper (pengurus rumah tangga),  cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/anak), dan caregiver (perawat jompo).

"Secara bertahap kita geser TKI domestic worker di Singapura menjadi TKI formal dengan jabatan kerja yang jelas. Kita jadikan Singapura sebagai salah satu pilot project penerapan Roadmap Zero Domestic worker 2017," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Muhaimin mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai persiapan awal penerapan roadmap zero domestic worker pada 2017 yang merupakan bagian dari upaya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI serta perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.

"Dengan kebijakan baru pendekatan kerja TKI domestic worker di Singapura harus dilakukan secara formal yaitu harus ada terikat kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban yang jelas serta job desk-nya harus jelas," jelas Muhaimin.

Selain itu, lanjutnya, yang harus ditekankan adalah  adanya kejelasan standar gaji, one day off, jabatan kerja, uraian tugas dan jam kerja, serta tanggung jawab dan risiko bekerja yang tidak boleh membahayakan.

"Jadi harus ada pengakuan kerja berdasarkan jabatan dan profesi. Negara penempatan harus mengakui sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu dengan memiliki hak-hak normatif  seperti hak jam kerja, hak libur, hak pendapatan sesuai standar minimal, standar upah atau jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya," tegas Muhaimin.

Berdasarkan data Kemenakertrans, saat ini, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura tercatat sebanyak 197.913 orang yang terdiri dari TKI informal sebanyak 104.437 orang, pelaut sebanyak 19.451 orang, Tenaga kerja sektor jasa sebanyak 11.521 orang, profesional sebanyak 9.137 orang, pelajar/mahasiswa 24.529 orang dan lain-lain 28.838 orang (ibu rumah tangga dan manula).

Related Posts :

0 Response to "Muhaimin: TKI Mau Kerja Pelaut di Singapura? Cek Ini Dulu"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah