JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kapal-kapal penyeberangan berukuran kecil untuk beroperasi di selat Sunda. Pelarangan ini dilakukan karena adanya ombak dan gelombang besar melanda Selat Sunda.
"Saya tak berani menginstruksikan melepas kapal yang kecil untuk beroperasi saat (ombak besar) seperti ini," ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, Selasa (15/1). Namun, Mangindaan bilang kapal yang besar tetap beroperasi karena terhitung tahan terhadap ombak dan gelombang.
Mengenai adanya hambatan sistem distribusi dari Jawa menuju Sumatera ataupun sebaliknya, Mangindaan membantah hal tersebut. Menurutnya, sejauh ini kapal tetap sejalan dan arus distribusi tidak ada terhambat.
Untuk antisipasi bagi kapal kecil yang tak bisa beroperasi selama ombak besar, politisi Partai Demokrat ini telah menarik kapal besar dibeberapa daerah untuk dioperasikan di Selat Sunda. âSejauh ini, kapal yang bergerak 18-19 kapal, biasanya kalau normal bisa sampai 28 kapal. Jumlah ini dirasa sangat kurang karena Jawa-Sumatera sangat penting," ujarnya.
Ia berharap, semoga dalam dua atau tiga hari ke depan bisa kembali normal. Ia juga bilang, bahwa Kemenhub akan berkoordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk memantau ombak dan gelombang memastikan boleh atau tidak kapal ini beroperasi
0 Response to "Kapal kecil dilarang menyeberang Selat Sunda"
Posting Komentar