
Badan khusus yang memberikan klasifikasi untuk kapal non konvensi atau di bawah 500 gross ton (GT) ini sama seperti Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk kapal berukuran di atas 500 GT.
Kasubdit Kelaikan Kapal Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan M. Haikal Dachlan mengatakan bagi pelaku usaha perkapalan yang dibutuhkan setelah keluarnya dokumen standar NCVS yakni adanya badan khusus yang mengeluarkan klasifikasinya atau klas untuk kapal non konvensi ini.
“Klas (klasifikasi) kapal non konvensi ini sangat dibutuhkan bagi kapal untuk memberikan jaminan pengajuan asuransi kapal. Sehingga perlu badan khusus yang mengeluarkan klas untuk kapal non konvensi ini, dua atau tiga badan sekelas BKI,” kata Haikal seusai acara peluncuran dokumen standar non convention vessel standards (NCVS) Indonesia di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (11/12/2012).
Haikal menjelaskan dengan adanya dokumen standar NCVS ini, bukan berarti pekerjaan pemerimtah untuk mengatur kapal non konvensi selesai, tetapi malah harus disertai dengan aturan-aturan lainnya.
Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan harus ada nilai plus ke pengusaha seiring dikeluarkannya dokumen standar NCVS.
“Soal nilai plus ini masih ingin kami pertanyakan, namun kami menilai memang aturan baru ini memberikan nilai tambah bagi anggota kami, mungkin memang perlu adanya badan khusus untuk klasifikasi kapal non konvensi,” katanya.
Carmelita mengatakan dokumen standar NCVS ini akan berguna bagi kapal-kapal di bawah 500 GT karena tidak harus mengikuti standar keselamatan internasional yang ditetapkan Safety of Life at Sea (SOLAS).
"NCVS ini penting di tingkat nasional untuk mengatur kapal non konvensi yang berlayar di perairan Indonesia," kata Carmelita.
Petunjuk teknis NCVS dimaksud disetujui dan disahkan pada 16 Februari 2012 melalui SK Dirjen Hubla UM.008/9/20/DJPL-12 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan NCVS.
0 Response to "TRANSPORTASI LAUT: Perlu instansi khusus atur klasifikasi kapal "
Posting Komentar