Buntut, aksi yang terekam video tersebut, ST kabarnya terancam dipecat dari keanggotaan Polri.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Brix Tewu, melalui Kabid Propam AKBP Set Lumowa mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap ST dan kemudian dinaikkan ke penyidikan, dalam status sebagai terperiksa. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan selanjutnya dalam tahap sidang.
“Pasangan wanita sudah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa. Oleh karena itu agenda sudah ada dan siap dilakukan minggu depan (pekan ini, red). Dan pembuktian yang akan didapatkan dari penyidikan ini, ST akan dikenakan sanksi kode etik,” jelas Lumowa.
Sebelumnya, menurut Kapolda Brigjen Pol Carlo Tewu, jika terbukti maka TS akan dikenakan sanksi kode etik. Dengan kata lain TS bisa dicopot dari jabatan, bahkan dipecat dari keanggotaan.
TS telah dicopot dari jabatan Kasubdit Gasum (Gabungan Satuan Umum) Direktorat Sabhara Polda Sulut, pasca beredarnya video mesum ini.
Seperti diketahui, video yang berlabel ‘Jilatan ‘ST’ Polda Sulut’ ini beredar di situs Youtube sekitar 27 Juli 2011. Lawan main ST adalah wanita berkulit putih.
Video yang berformat 3gp ini memiliki kualitas gambar yang bagus. Suara lagu house music terdengar mengiringi adegan pasangan ini saat melakukan hubungan suami-istri.
Video berdurasi 15 menit 15 detik ini, diunggah oleh seorang yang berinisial ‘isetanful’. Meski belakangan video itu akhirnya diblokir, namun telah sempat beredar luas. [mor]



0 Response to "Pamen Polda Sulut Terlibat Video Mesum"
Posting Komentar