JAKARTA, (PRLM).- Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengecam pemerintah yang dinilai lamban menerbitkan regulasi yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pelaut, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri.
KPI juga mendesak pengusaha pelayaran menaikkan upah pelaut sesuai besaran upah minimum 2013 yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Lambannya menerbitkan regulasi itu menunjukkan pemerintah tidak peduli terhadap nasib pelaut. Ini masalah serius, harus segera ditangani sebelum pelaut kehilangan pekerjaan akibat regulasi yang tak kunjung diterbitkan," ujar Presiden KPI Hanafi Rustandi di Jakarta, Minggu (16/12).
Dikatakan, regulasi yang sangat ditunggu-tunggu pelaut itu antara lain peraturan tentang. "ship manning agency" dan ratifikasi Konvensi Pekerja Maritim (Maritime Labour Convention/MLC).
"KPI sudah beberapa kali kirim surat ke Presiden SBY dengan tembusan menteri terkait, tapi sampai sekarang tidak digubris,” ujar Hanafi.
Lebih jauh dijelaskan, aturan "Ship manning agency" yang mengacu dari MLC antara lain berisi ketentuan dan prosedur perekrutan dan penempatan pelaut di kapal.
Hal itu untuk memastikan adanya perlindungan dan kesejahteraan yang maksimal sehingga tidak menjadi korban trafficking dan tidak menjadi objek pemerasan atau penipuan oleh agen-agen perekrutan di Indonesia, sebagaimana yang terjadi selama ini.
Mengenai MLC yang merupakan konvensi ILO yang ditetapkan tahun 2006, menurut Hanafi, Indonesia harus segera meratifikasi, karena konvensi internasional itu akan diterapkan di seluruh dunia mulai Agustus 2013.
Diingatkan, Indonesia bakal terkena sanksi internasional jika tidak meratifikasi MLC. Hal itu baik terhadap kapal-kapal Indonesia yang berlayar ke luar negeri maupun pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing.
Sanksi itu akan diberikan oleh PCS (Port State Control) setelah melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan MLC. Kondisi ini akan menyebabkan kapal-kapal Indonesia tidak bisa berlayar ke luar negeri.
Dia memperkirakan, bagi kapal Indonesia eks asing akan lari ke Singapura untuk mendaftar dan kembali menggunakan bendera asing. Jika demikian, ini merupakan ancaman serius bagi kebijakan cabotage dan perekonomian Indonesia," ujarnya.
Dia menegaskan, pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing juga menjadi terancam. Pasalnya, perusahaan pelayaran tidak akan merekrut pelaut asal negara yang tidak meratifikasi MLC.
"Belanda dan beberapa negara lainnya sudah mengultimatum kita. Kalau ini terjadi, banyak pelaut yang akan jadi penganggur," ujarnya.
Tentang upah, Hanafi mendesak pengusaha pelayaran nasional segera menaikkan upah bagi pelaut sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Nasib pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional, sangat memprihatinkan. Banyak pelaut yang upahnya jauh di bawah upah minimum.
"Pemerintah harus menindak tegas pengusaha pelayaran kalau dalam tahun 2013 masih memberikan gaji di bawah upah minimum," tegasnya.
Mestinya, gaji pelaut ditetapkan secara sektoral, yang berarti lebih tinggi ketimbang upah minimum. Tapi pemerintah tidak peduli terhadap nasib pelaut. Buktinya sampai sekarang pemerintah belum menetapkan standar gaji untuk pelaut secara nasional.
Menyikapi keluhan kalangan perusahaan pelayaran Indonesia yang kesulitan mendapatkan perwira, Hanafi menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Karena jumlah perwira kita lebih dari cukup untuk mengawaki kapal-kapal Indonesia.
"Yang menjadi persoalan adalah, perusahaan-perusahaan nasional tidak mau menggaji perwira sesuai standar internasional. Mereka lebih memilih mempekerjakan perwira-perwira asing seperti dari Birma, Kamboja, Banglades, Vietnam dan lainnya yang bisa digaji murah," katanya.
Kondisi ini, tandasnya, tidak bisa dibiarkan, karena Indonesia bisa saja masuk dalam kategori FOC (Flag of Convenience/bendera kemudahan) oleh ITF (International Transport workers Federation).
“Kalau demikian, siap-siap saja kapal berbendera Indonesia tidak bisa lagi bebas mengarungi samudera," tegasnya.




0 Response to "KPI Kecam Pemerintah Lamban Terbitkan Regulasi"
Posting Komentar