Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Gara-Gara Aceng Nikah Siri Di Larang Lagi

Gara-Gara Aceng Nikah Siri Di Larang Lagi
Buat Pelaut yg ingin menikah siri, harap pikir-pikir dulu, setelah heboh kasus pernikahan kilat Bupati Garut Aceng Fikri dengan si Cantik Fany Octora yg hanya 4 hari saja itu, baru-baru ini MUI pun turun tangan dengan mengeluarkan himbauan agar jangan ada lagi nikah siri model Aceng tersebut.Karen ternyata bukan hanya Fany Octora saja namun sekarang muncul Shinta Larasati setelah Aceng dan Fany Berdamai.


Pernikahan siri kini ramai diperbincangkan setelah pernikahan siri Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40) dan Fany Octora (18) yang kontroversi mencuat ke publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menegaskan agar pernikahan siri tersebut jangan lagi dilakukan oleh masyarakat.

Ketua MUI KH Amidhan mengatakan, sejak tahun 2006 MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Dan bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan.

"Dari segi agama sah saja. Namun tahun 2006, setelah MUI menggelar sidang di Pesantren Gontor di Ponorogo, maka ditetapkan atau memutuskan bahwa nikah siri itu seyogyanya diakhiri, jangan lagi menjadi kebiasaan walaupun sah menurut agama. Jadi maksud para ulama jangan lagi ada nikah siri itu," ujar Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/12/2012).

Keputusan MUI tersebut kemudian disandingkan dengan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang kemudian disebut fiqih Indonesia.

"Di Indonesia ada yang disebut dengan fiqih Idonesia, yaitu hukum menurut ajaran Islam yang digabung dengan hukum negara yaitu undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 1974, yaitu orang tidak boleh menikah kalau tidak dicatat. Jadi itu perintah agama juga. Begitu juga dalam menceraikan, tidak boleh sembarangan," jelasnya.

Apalagi, lanjut Amidhan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa setiap perkawinan dalam agama Islam harus dilakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

"Jadi itu perintah agama juga. Maka itu, Bupati (Aceng) ini telah melanggar undang-undang," kata Amidhan.

Sosok Bupati Garut, Aceng Fikri, kini tengah naik daun dalam konotasi negatif. Ia seolah menjadi “public enemy” terkait pernikahan kilatnya dengan F0, gadis berusia 18 tahun.
Sosoknya makin menambah “kegemasan” publik dengan berbagai pernyatannya yang kontroversial terkait pernikahan kilatnya tersebut. Pernyataannya itu tidak menjelaskan duduk perkara, malah makin memojokkan dirinya dan memperkeruh suasana.
Berikut tujuh pernyataan kontroversial Sang Bupati yang menuai kecaman publik. Seperti yang dikutip dari media online, Bisnis-KTI.com:
1. “Saya sudah keluar uang hampir habis Rp 250 juta, hanya nidurin satu malam. Nidurin artis saja tidak segitu harganya.”
2. “Karena nikah itu kan perdata, perikatan, akad. Jadi kalau dianalogikan, tidak ada bedanya nikah dengan jual-beli, kalau tidak sesuai speknya, ya tidak apa-apa dikembalikan.”
3. “Sumpah demi Allah, demi Rasulullah. Saya kan duda, pernah punya istri.” Padahal Aceng belum bercerai dengan isterinya.
4. “Terlepas yang namanya perawan itu dipakai lalu berdarah. Tapi ini, dari ekspresi dia (F0) seperti orang yang sudah terbiasa.”
5. “Saya heran, kenapa peristiwa (kasus nikah) mencuat saat ini, yang kebetulan menjelang Pilkada 2013.”
6. “Sahabat Rassul juga ada yang ceraikan bininya dalam sehari, gara-gara betisnya cacad, itu ada hadis-nya.” (penulis tidak menemukan hadis yang dinyatakan oleh Aceng).
7. “Perceraian ini adalah suatu takdir, perjalanan pernikahan mau lima hari, tiga hari, bahkan satu hari pun tidak masalah kalau pihak laki-laki tidak merasa cocok.”
Demikian tujuh komentar Aceng terkait nikah kilatnya yang kontroversial. Dan tepat pada hari ini, DPRD Garut dikabarkan menggelar sidang paripurna. Apakah sidang itu mengagendakan soal pemecatan Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut? Dan apakah Aceng akan tumbang dari kursi empuk jabatannya karena skandal perempuan yang diciptakan olehnya? Mari kita tunggu bersama.
Salam berang-berang.
Selamat menikmati hidangan.
Ditulis sebagai tanggapan atas nikah kilat Bupati Garut, Aceng Fikri dengn FO, gadis berusia 18 tahun.

Aceng dan Shinta Larasati dari Karawang
Prahara bertubi-tubi sedang menerjang Bupati Garut Aceng HM Fikri. Setelah kasus pernikahan kilatnya dengan Fany Octora dipersoalkan, lawan-lawan politiknya juga berlomba menuntut pidana, kini Aceng diterpa kabar buruk lain. Berkembang rumor bupati muda ini pernah menikah dengan perempuan lain asal Kabupaten Karawang. Disebut-sebut, nama perempuan itu Shinta Larasati. Di ranah Twitter rumor itu jadi pembicaraan panjang.

Seseq dengan akun Twitter @sheque, misalnya mengomenteri soal itu: "SMS. Short Marriage Syndrome. Halah."

Summaya Ilham Nur A dengan akun @MayyaAdnan juga angkat bicara. "Fani, Shinta .. Siapa menyusul lagi?"

Sigit W .id dengan akun @sigitwid menulis: "Dibilang nggak perawan juga? :-O"

Taufan Oktora Punu lewat akun @_t0p berkomentar: "Curiga nih org lg ngejar rekor MURI."

Di internet foto seorang perempuan bernama Shinta dan lelaki dengan wajah mirip Aceng beredar dan menjadi pembicaraan. Konon, perempuan itu dinikahi hanya selama dua bulan. Mereka digosipkan menikah dari Maret sampai Juni 2011. (Baca juga: Aceng Tak Hadiri Panggilan Pansus )

Pimpinan Pondok Pesantren Suryalaya H. Bobon Setiaji Bustom membenarkan Shinta Larasati pernah menjadi santri di pesantrennya. Shinta tinggal di rumah kos, milik salah satu warga bernama Roni di Kampung Godebag, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Betul dia (Shinta) pernah mesantren dan sekolah di Aliyah Suryalaya," jelas Bobon saat dimintai dikonfirmasi melalui telepon, Rabu malam, 5 Desember 2012. Menurut dia, Shinta menamatkan pendidikan di aliyah tahun 2008 akhir. "Ayah Shinta dari Karawang, ibunya dari Bandung," jelas Bobon. Setelah tamat sekolah, kata Bobon, Shinta memutuskan kembali ke Bandung.

Mengenai pernikahan Shinta dengan lelaki yang disebut-sebut sebagai Bupati Garut Aceng Fikri, Bobon mengaku tidak mengetahuinya. Soal pernikahan, terang dia, yang tahu hanya keluarganya. "Soal pernikahannya, kami tidak mengetahuinya," tutup Bobon.

Bupati Aceng Fikri, hingga saat ini belum bisa dimintai konfirmasi soal ini. Namun, dalam wawancara dengan Tempo.co Aceng menegaskan bahwa tak pernah main-main dengan pernikahan. 



0 Response to "Gara-Gara Aceng Nikah Siri Di Larang Lagi"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah