Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli Elang Laut Dinas Perhubungan Bengkalsi memasuki babak baru. Jaksa menetapkan mantan Kadis AZ sebagai tersangka.
Riauterkini-BENGKALIS- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub) Kabupaten Bengkalis, AZ, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan 1 (satu) Kapal Patroli Elang Laut, Tahun Anggaran 2007 silam.
Penetapan mantan Kepala Dishub Bengkalis yang dilakukan Kejari Bengkalis tersebut, menyusul hasil penyidikan maupun penuntutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap 3 (tiga) terdakwa pada kasus yang sama sebelumnya, yakni Direktur CV. Dwi Santika Jaya Iwan Eriadi dan Jhon Hendri divonis 4 tahun penjara, serta Ketua Pemeriksa Barang dan Jasa (PHO), Khaidir divonis 3 tahun penjara. Bahwa, AZ juga terlibat, selaku Pengguna Anggaran (PA) pengadaan kapal patroli tersebut.
Sehingga, JPU mengembalikan barang bukti (BB) hasil penuntutan ke penyidik untuk memenuhi putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selanjutnya, penyidik berpendapat AZ ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini telah terlibat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Patroli Elang Laut TA 2007 silam itu.
“AZ, sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan maupun penuntutan perkara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dari pengadaan Kapal Patroli Elang Laut Dishub Bengkalis 2007 silam itu. Meskipun, telah ditetapkan AZ sebagai tersangka, namun kita (JPU, red) belum melakukan penahanan karena masih menunggu waktu yang tepat,” ujar Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Arjuna Meghanada saat diklarifikasi riauterkinicom, Selasa (13/11/12).
Keterlibatan AZ dan ditetapkan sebagai tersangka, menurut JPU Kejari Bengkalis diduga melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Informasi tambahan, kasus korupsi Pengadaan Kapal Patroli Elang Laut TA 2007 menyeret Iwan Eriadi, Direktur perusahaan CV Dwi Santika Jaya dan Jhon Hendri mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dishub Kabupaten Bengkalis, divonis 11 Oktober 2011 silam oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama 4 tahun penjara.
Selain harus menjalani hukuman 4 tahun penjara, terdakwa Iwan Eriadi harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 393.281.818,45 dalam waktu 3 bulan setelah putusan tetap (inkracht, red). Apabila tidak dibayar, harta benda miliknya akan disita untuk dilelang dan jika tidak terpenuhi keduanya dipidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, mantan Ketua Pemeriksa Barang dan Jasa (VHO), Pengadaan Kapal Patroli Elang Laut, Khaidir, disidang secara terpisah divonis hukuman selama 3 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tertuduh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap pengadaan satu unit Kapal Patroli Elang Laut pada Dishub Kabupaten Bengkalis, pada APBD TA 2007 silam sebesar Rp 2,26 miliar. Atas tindakan dengan cara mark-up anggaran mengakibatkan keuangan daerah dirugikan sebesar Rp 300 juta lebih
0 Response to "Korupsi Kapal Patroli Elang Laut"
Posting Komentar