Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Bls: [pelaut] Re: Kapal dijual = PP 7 THN 2000

 

apakah ada aturan lainnya,, jika re-join lagi maka "bonus" tersebut baru diberikan? maka jika keluar dari PT tersebut, otomatis akan hangus..
sungguh tercela orang yang memakan hak orang lain.
 
salam,,

________________________________
Dari: "bimbotp36@yahoo.com" <bimbotp36@yahoo.com>
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 26 Juni 2012 9:16
Judul: Re: [pelaut] Re: Kapal dijual = PP 7 THN 2000

Pagi pak Budiman,

Kayaknya terpenggal kalimatnya dan sayang knpa ga tertera dlm PKL resmi Syahbandar ya?

Thanks,
Bimbim..

Sent from my BlackBerry® smartphone from Airtel Gabon.

-----Original Message-----
From: "bbudiman" <bbudiman@hotmail.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Mon, 25 Jun 2012 19:52:55
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Re: Kapal dijual = PP 7 THN 2000

Pasal 27
(1) Apabila pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal musnah atau tenggelam,
pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal yang bersangkutan sebesar 2
(dua) kali penghasilan bulan terakhir dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha di perairan karena kapal dianggurkan, atau dijual,
pengusaha di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Ayo diskusikan di FORUM PELAUT www.suarapelaut.com

salam

--- In pelaut@yahoogroups.com, airisigalon@... wrote:
>
> Yang terhormat para senior,
>
> Saya baru sign off karena kapal dijual. Menurut beberapa teman sekapal, jika belum finish contract kita akan dapat kompensasi/bonus sebesar 2 bulan gaji pokok. Dan memang pada saat lapor diri ke kantor, pihak kantor pun membenarkan, memang ADA.
> Namun sudah hampir 3 bulan, sampai sekarang belum masuk ke rekening delegasi saya. Karena ini adalah pengalaman pertama kali, saya ragu untuk "MENAGIH". Yang ingin saya tanyakan adalah, apa ada dasar hukumnya secara internasional, seperti dalam UU kelautan, sedangkan di PKL tidak disebutkan, dan kita bisa menuntut hak kita, Atau ini hanya sekedar omongan ANGIN SURGA dari pihak kantor saja.
> Mohon maaf jika saya berkeluh kesah di milis ini, karena hanya di sinilah saya yakin akan mendapat jawaban yang terbaik.
> Terima kasih.
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

1.    Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2.    ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2.      ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
.

__,_._,___

Related Posts :

0 Response to "Bls: [pelaut] Re: Kapal dijual = PP 7 THN 2000"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah