Marine Surveyor & Inspection Services

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)

0812-701-5790 (Telkomsel) Marine Surveyor PT.Binaga Ocean Surveyor (BOS)
Marine Surveyor

Penerbitan Surat Izin Berlayar


Dasar Hukum
NASIONAL
1.UU. No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
2.KM.01 Tahun 2010 Surat Persetujuan Berlayar
3.PP. No.51 tahun 2002 tentang Perkapalan, Pasal 7
4.SK. DIRJENLA No. PY 66 / 1 / 2002
5.SK. DIRJENLA No. PY 65 / 1 / 1986

INTERNASIONAL

1.Safety Of Life At Sea ( SOLAS ) 1974 beserta amandemen
2.Internasional Load Line Conventional 1996
3.Collision Regulation 1972 4.STCW 78 / 95 5.Special Trade Passenger ( STP ) Ship 1971

Dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar pihak Syahbandar sebagai pelaksana mempunyai peranan yang penting dan merupakan unsur penunjang dalam kelancaran pelayaran.

Dalam penerbitan surat persetujuan berlayar ( Port Clearance ) oleh pihak syahbandar sesuai dengan undang – undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, yang berbunyi “ setiap kapal yang akan berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar".

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tersebut akan diterbitkan sesuai dengan permintaan perusahaan pelayaran / Agent dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Disini pihak Syahbandar dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar tersebut harus benar – benar memperhatikan telah terpenuhinya persyaratan kelaiklautan dan memeriksa kondisi kapal yang sesungguhnya bila diperlukan.

0 Response to "Penerbitan Surat Izin Berlayar"

Posting Komentar

Program Perhitungan Minyak Petroleum Create your own banner at mybannermaker.com!
bisnis tiket pesawat online Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Draft Survey Software untuk Pelaut

cek tiket pesawat murah