Banyak para pelaut yang bingung tentang apa yg di maksud dengan revalidasi atau refreshing. karena ketidak tahuan tersebut akhirnya mereka merevalidasi semua certificate yg dimiliki. Sebenarnya ketentuan tersebut telah tertuang dalam surat edaran dari Departement Perhubungan Laut No. UM.48/6/15/05 yang menyatakan sertificate apa saja yang sebenarnya harus di revalidasi.
Karena sudah terlanjur merevalidasi semua certificate banyak juga pelaut yang menambah atau membuat alasan yg terlalu di buat-buat dengan alasan bahwa terkadang ada perusahaan yang meminta certifikat harus di revalidasi, jadi untuk menutupi ketidak tahuan mereka tentang surat edaran dari Dirjen Hubla tsb tentang masalah revalidasi, justru mereka menambah bingung para pelaut lainnya yang belum merevalidasi certifikat mereka. sebenarnya masalah ini cukup simple saja, jika ada perusahaan yang menanyakan tentang revalidasi cukup dengan menunjukan surat edaran tersebut pada perusahaan pelayaran tentang apa apa saja certifikat yg harus di revalidasi agar mereka juga memahami dan mengerti bahwa sebenarnya tidak semua certificate harus di revalidasi.
Jadi certificate yg harus di revalidasi yang sesuai dengan surat edaran dari pemerintah antara lain:
- Endorsment Certificate
- GMDSS / GOC / ROC
- Crowd Management
- Passanger Safety / Cargo safety & hull integrity.
- Crisis management & Human Behavior
- OTTP
- CTTP
- LGTT
semoga semua bermanfaat buat pengetahuan dan masukan bagi para pelaut Indonesia……..!!
0 Response to "certificate yg harus di revalidasi yang sesuai dengan surat edaran dari pemerintah"
Posting Komentar