Kata pemerintah: biarin emang gw pikirin? orang kaya mereka2 gak ada ape2nye.... termasuk kita2 pelaut
--- Pada Ming, 19/6/11, Dian Eko Cahyono <dianvgb2006@yahoo.co.id> menulis:
Dari: Dian Eko Cahyono <dianvgb2006@yahoo.co.id>
Judul: [pelaut] PEPESAN KOSONG PERLINDUNGAN PERLINDUNGAN TKI/TKW
Kepada: "pelaut@yahoogroups.com" <pelaut@yahoogroups.com>
Tanggal: Minggu, 19 Juni, 2011, 5:40 PM
Salam Hormat,
Turut berduka cita atas kematian Ummi Yuriati , tenaga kerja Indonesia yang di hukum pancung
di Arab Saudi. Yang juga salah satu yang menghasilkan devisa negara kita.Apalagi kita Para Pelaut yang mempunyai sertifikasi yang diakui oleh Negara Kita & seluruh negara2 di dunia internasional yang sekarang disamakan dengan TKI dengan memberlakukan yang sama untuk membuat KTKLN.
Sampai dimanakah peranan pemerintah kita khususnya BNP2TKI memberikan perlindungan
hukum bagi warga negaranya diluar Negeri seperti " TRAGEDI HUKUM PANCUNG TENAGA KERJA INDONESIA DI ARAB SAUDI " tersebut ?????
( menurut media masa kasus tersebut sudah diketahui oleh pemerintah pada waktu 3 bulan yang lalu )
________________________________
Dari: b budiman <bbudiman@yahoo.com>
Kepada: neiten_seaman@yahoo.com
Cc: milis pelaut <pelaut@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 15 Juni 2011 4:52
Judul: [pelaut] Re: KTKLN
Bung Neiten,
Terima kasih emailnya.
Masalah yg mendasari kenapa BNP2TKI mengeluarkan KTKLN adalah untuk mengontrol
lalu lintas (dan perlindungan) TKI/TKW termasuk didalamnya Pelaut.
Ide dasarnya memang bagus dan perkembangan terakhir dikatakan bahwa untuk
memperolehnya gratis. CIMA dan KPI telah diundang khusus untuk keperluan ini dan
sebetulnya masih dalam tahap sosialisasi.
Namun diberitakan bahwa di Bali pelaut kapal pesiar tidak bisa berangkat karena
masalah KTKLN.
Kami akan mencoba menghubungi BNP2TKI agar mendapat kepastian bagaimana protap
nya yg jelas. Jangan kemudian menambah langkah birokrasi dan ahirnya ke UUD
juga.
Saya inginkan laporan pelaksanaan dilapangan. Sejauh ini untuk Pelaut yang kami
berangkatkan tidak ada masalah. Mari kita sama sama pantau perkembangannya.
Masa laku yang 2 (dua) tahun juga terlampau cepat. Saya inginkan agar bisa
otomatis diperpanjang jika pelautnya aktif. Atau prosedur lain yang tidak sama
dengan proses pendaftaran pertama.
Demikan jawaban saya sementara ini.
Salam dan sukses selalu
Budiman
----- Original Message ----
From: "neiten_seaman@yahoo.com" <neiten_seaman@yahoo.com>
To: budiman budiman <bbudiman@yahoo.com>
Sent: Mon, June 13, 2011 12:36:43 PM
Subject: KTKLN
Slamat siang Pak Budiman,
Mohon pencerahan nya pak mengenai KTKLN,
Apakah kartu tsb wajib dimiliki oleh semua pelaut.
Trima kasih atas informasinya.
Salam
Neiten Tarakka
Sent from my BlackBerry® wireless device from STC
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
0 Response to "Bls: [pelaut] PEPESAN KOSONG PERLINDUNGAN PERLINDUNGAN TKI/TKW"
Posting Komentar