ilustrasi: dokumentasi |
Awalnya ke-11 ABK itu akan dipekerjakan melalui agensi Jong Ming Trading namun mereka dipindahkan ke kapal nelayan tangkap ikan milik perusahaan Rusia. Akibat penempatan yang bermasalah itu, 7 dari 11 korban hilang setelah dihantam ombak di Laut Shakalin, Rusia, pada 27 Januari lalu bersama dengan 8 orang ABK Rusia lainnya.
Adapun keempat ABK Indonesia yang selamat dan kini dirawat Rumah Sakit Mulyasari, Semper, Tanjung Priok yaitu Ferry Septiano (asal Palembang, Sumsel), Abdhul Muhamad Muksin (Kebumen, Jateng), Karjana (Palabuhan Ratu, Jabar), dan Nurhasim (Subang, Jabar). Sementara 7 orang lainnya yang masih hilang yaitu Hendra Scorpianto, Agustinus Sistaniapessy, Media Setiawan, Daskunah, Zaenal Arifin, Adi Pamuti, dan Puji Sulistyawan.
Pernyataan itu disampaikan Hanafi pada saat jumpa pers dengan wartawan di kantor KPI di Jalan Cikini Raya No. 58 Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Menurut Hanafi, segera setelah pihaknya berkoordinasi dengan BNP2TKI dan Kemenakertrans pihaknya akan segera melaporkan PT Rafa ke Mabes Polri. Meski demikian, pihanya masih memberi kesempatan kepada PT Rafa untuk bekerjasama guna klarifikasi prosedur penemapatan yang telah dilakukannya.
PT Rafa, kata Hanafi, telah telah menempatkan para ABK di luar aturan yang ditetapkan. PT Rafa telah melakukan penempatan bermoduskan perdagangan orang (trafficking). Penempatan ABK nelayan ini tidak jelas penyalurnya, tidak jelas negara penempatannya dan tidak jelas perusahaan yang memakainya di luar negeri.
''Dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) belum disahkan oleh Dirjen Hubungan Laut dan Syahbandar Tanjung Priok. ABK yang berangkat juga tidak disertai dengan kompetensi sebagaimana diatur pemerintah,'' katanya.
Hanafi menjelaskan, meski ke-11 ABK itu bukan merupakan anggota KPI namun pihaknya tetap akan memperjuangkan nasibnya termasuk hak-hak yang melekat seperti gajinya hingga asuransinya.Termasuk perusahaan yang menempatkannya juga dimintas untuk hadir guna klarifikasi prosedur penempatan 11 ABK yang naas itu.
Senin pagi pukul 10.00 WIB, kata Hanafi, Pimpinan PT Rafa, Higia Indarti, yang beralamat di Kavling Blok A VI/ 20 RT 009/02 Tugu Koja Utara sebelumnya sudah sepakat untuk hadir guna memberikan penjelasan tentang prosedur penempatan TKI yang telah dilakukannnya. Namun, setelah dikonfirmasi oleh bagian legal KPI, Edison Hutasoin, Higia masih enggan hadir dengan alasan masih mengurus keempat ABK yang naas itu di rumah sakit.
Ia menambahkan PT Rafa ternyata bukan merupakan PT yang sah untuk melakukan penempatan TKI. Dari daftar PT yang diterbikan oleh BNP2TKI ternyata PT Rafa tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang diakui pemerintah.
Pelanggaran lain, lanjut Hanafi, soal asuransi. Hingga kini kami belum tahu berapa ABK itu diasuransikan di kapal tangkap ikan Rusia padahal asuransi bagi ABK ini sesuai standar International Laabour Organization (ILO) cukup besar yaitu jika mengalami kematian bisa mendapatkan pergantian hingga Rp300 juta. Sementara aturan asuransi ABK yanag ditetapkan pemerintah jika meninggal mendapat santunan kematian sebesar Rp150 juta.
''Jadi, kalau betul PT Rafa hanya menanggung biaya kematian sebesar Rp50 juta, jelas itu sangat jauh di bawah standar pemerintah,'' katanya.
Ke-11 ABK Indonesia itu dikontrak selama 3 tahun dan dijanjikan akan mendapatkan gaji per bulan sebesar US$ 250 ditambah dengan bonus US$ 80.
Kapal nelayan FV Shans 101 yang mengangkut 30 awak, yang terdiri atas 19 warga Rusia dan 11 warga Indonesia terbalik saat melintas di perairan Shakalin, dekat wilayah Jepang, 50 km dari wilayah Primorye, perairan Rusia, Minggu (27/1). Kapal itu tenggelam setelah dihantam dua gelombang besar. Sementara itu, tim penyelamat Rusia hanya berhasil menemukan 21 awak, empat diantaranya merupakan empat warga Indonesia. (zul/toh/b).
0 Response to "KPI Segera Laporkan PT Rafa Global Marine Ke Mabes Polri"
Posting Komentar