Senin, 04 Februari 2013

INSA Minta ABK Penyelundup BBM Diproses Hukum

INSA Minta ABK Penyelundup BBM Diproses Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com -- Indonesian National Shipowners' Association (INSA) meminta proses hukum terhadap oknum anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) melalui tanker MT Serena II berbendera Indonesia ke kapal berbendera Singapura.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan oknum ABK harus diproses. "Perbuatan oknum tersebut telah merugikan pelayaran. Mereka harus diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Carmelita, Minggu (3/2/2013).

Carmelita mengungkapkan, terlalu dini menyebutkan pihak PT Pertamina sebagai operator kapal maupun perusahaan pelayaran sebagai shipowners' terlibat dalam kasus tersebut. "Sekarang, yang jelas sudah diamankan adalah ABK kapal," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan INSA, kapal MT Serena II yang berlayar dari tangki timbun BBM Sambu, Batam, ke Depot Pontianak ditangkap di perairan Batam lantaran berusaha menyelundupkan solar ke kapal berbendera Singapura. Dalam perjalannya ABK lantas menjual solar dari penampungan kelebihan pemakaian ME (Mesin Induk) dan AE(Auxelery Mesin). "Jika benar ABK yang melakukannya, ini sangat kami sesalkan," ujarnya.
Carmelita mengingatkan, penangkapan terhadap kapal nasional, baik karena kasus penjualan BBM atau lainnya, bukan pertama kali dan dapat terjadi kapan saja. Perusahaan pelayaran, kata dia, menanggung kerugian yang sangat besar karena biasanya kapal akan ditahan berbulan-bulan untuk menjadi barang bukti, padahal kapal adalah alat angkut yang harus bekerja.
"Operator kapal menanggung kerugian besar hingga miliaran rupiah. Belum lagi konsekuensi akibat dikeluarkan (black list) dari kegiatan angkutan BBM di Pertamina. Nasib pemilik kapal seperti sudah jatuh tertimpa tangga," kata Carmelita.
Ia mencontohkan, kapal tanker berkapasitas 3.000 dwt biasanya disewa 3.000 dollar AS per hari. Jika kapal ditahan menjadi barang bukti selama 3 bulan, kerugian dari sisi nilai sewa saja mencapai 270.000 dollar AS. "Itu belum termasuk kerugian lainnya dan kerugian nama baik perusahaan pelayaran yang tercemar," ujarnya.
INSA mengharapkan proses hukum yang berjalan terhadap ABK yang menjual BBM tidak sampai menahan kapal sebagai bahan bukti. "Kapal MT Serena II kami harapkan dapat dilepaskan karena tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang dijalani para ABK," tuturnya.
INSA meminta pemerintah segera membentuk badan Sea and Coast Guard untuk mencegah tindak pidana penyelundupan dan tumpang tindih kewenangan. Hal ini sudah menjadi amanat UU Pelayaran. Sebab, menurut Carmelita, saat ini banyak lembaga yang dapat melakukan pemeriksaan, penangkapan dan penahanan sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar