GABUNGAN perusahaan pelayaran Indonesia yang terhimpun dalam Indonesia National Shipowners Association (INSA) meminta kepada Pemerintah untuk menghapuskan PPN 10% untuk kegiatan ekspor -impor.
Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan, industri pelayaran domestik saat ini dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% ketika melakukan kegiatan ekspor-impor. Adanya PPN 10 persen tersebut, negara diperkirakan kehilangan devisa sebesar Rp 241 triliun lantaran banyak dimanfaatkan oleh perusahaan pelayaran asing.
Carmelita menuturkan kegiatan angkutan ekspor-impor di Indonesia sekitar 30% masih dikuasai oleh kapal asing ketimbang kapal berbendara merah putih. Kapal berbendera merah putih hanya mampu mengangkut sembilan persen dari muatan eskpor-impor di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan adanya PPN 10 persen untuk kapal berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan ekspor-impor.
"Kapal asing tidak kenakan PPN untuk melakukan kegiatan ekspor-impor. Sedangkan kapal kita justru kena PPN. Oleh karena itu, kita minta pemerintah untuk menghapus PPN 10% tersebut," kata Carmelita di Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Menurut Carmelita, minimnya pengangkutan tersebut dikarenakan industri pelayaran Indonesia tidak mampu bersaing dengan industri pelayaran asing.
"Diharapkan pada tahun depan (2013) kapal berbendera Indonesia bisa menguasai kegiatan ekspor-impor," imbuh Carmelita.
Carmelita menambahkan, INSA juga meminta kepada pemerintah untuk menghapus PPN Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemberian BBM subsidi kepada kapal niaga akan sulit direalisasikan, karena kuotanya tidak jelas dan pembagiannya tidak merata. Kondisi seperti akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat sesama perusahaan pelayaran.
Selain itu, Carmelita menjabarkan, berdasarkan kajian pihaknya, yang paling mendesak untuk diperhatikan mengenai sektor pelayaran dan logistik di Tanah Air adalah ketersediaan infrastruktur yang memadai.
“Selama ini aktivitas perusahaan pelayaran semakin terjepit dalam berebut porsi muatan ekspor itu. Padahal, Industri pelayaran nasional sudah mulai menggeliat bangkit sejak program beyond cabotage, yakni peraturan yang mewajibkan muatan laut domestik diangkut kapal berbendera Indonesia yang diberlakukan sejak 2005," urai Carmelita.
Menurut Carmelita, dengan pemberlakuan beyond cabotage itu, saat ini sudah lebih dari 90% muatan domestik dilayani oleh kapal berbendara Indonesia, sisanya yang belum adalah untuk offshore (lepas pantai) yang masih menggunakan kapal berbendera asing.
Industri pelayaran, lanjutnya, akan lebih bergairah lagi jika mampu merebut porsi muatan ekspor dan impor yang didominasi kapal-kapal asing. Bahkan potensi muatan ekspor-impor dari Indonesia mencapai sekitar 600 juta ton/tahun atau dua kali lipat muatan pasar domestik saat ini yang hanya 300 juta ton per tahun.
0 Response to "Perusahaan Pelayaran Minta Hapus Ekspor-Impor PPN 10%"
Posting Komentar