Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia tengah mengadili 8 pria berkewarganegaraan Indonesia atas kasus perampokan. Kedelapan WNI ini dijerat dakwaan percobaan perampokan sebuah kapal di wilayah Tanjung Stapa, Pengerang, Malaysia.
Seperti dilansir The Star, Jumat (28/12/2012), kedelapan WNI tersebut ialah Dane (23), Hasbullah (35), Ricky (37), Trim (36), Jais (46), Arjadi (32), Amie (37), dan Zul (34). Mereka diadili di Pengadilan Tinggi Kota Tinggi atas dakwaan penyerangan dan percobaan perampokan kapal dengan menggunakan senjata.
Mereka dituding berusaha merampok kapal MT Merlion Dua pada 11 Desember lalu, sekitar pukul 01.50 dini hari. Kedelapan WNI tersebut diadili berdasar pasal 395 Undang-undang Pidana dan pasal 397 Undang-undang yang mengatur soal perampokan bersenjata.
Dalam persidangan, kedelapan WNI mengaku tak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan. Hakim Salawati D'jambari pun menjadwalkan persidangan selanjutnya digelar 29 Januari dengan agenda manajemen kasus.
Jika dinyatakan bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Menuru dokumen persidangan, kedelapan WNI tersebut ditangkap oleh Badan Pengawas Maritim Malaysia (MMEA) pada 12 Desember lalu. Saat itu, mereka tengah berusaha merampok kapal di perairan Pengerang, dengan cara menggunakan perahu kayu untuk mendekati kapal-kapal pembawa minyak.
Mereka memanjat kapal tersebut dan berusaha merampok isi
Namun pada saat bersamaan, petugas MMEA yang tengah berpatroli mendekati lokasi kejadian. Beberapa pelaku yang masih berada di atas perahu kayu memutuskan untuk kabur dan meninggalkan 8 orang pelaku yang berada di atas
Coba Rampok Kapal, 8 WNI Diadili di Malaysia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar