Rabu, 14 November 2012

Marak, Kapal Tangkap Ikan Ilegal

Ilustrasi kapal nelayan [google] Ilustrasi kapal nelayan [google]
[JAKARTA] Praktik pencurian dan mafia dalam penangkapan masih marak terjadi si sejumlah perairan Indonesia. Salah satu praktik mafia tersebut terjadi dalam rekayasa perijinan. Beberapa kawasan perairan yang menjadi basis praktik ilegal itu nyaris tidak tersentuh aparat pemerintah.

Menurut Direktur Ocean Watch Indonesia (OWI)  Herman Jaya  di Jakarta, Rabu (14/11), pemerintah dinilai belum serius untuk memberantas praktik ilegal yang dilakukan para mafia perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus transparan soal pemberian perijinan kapal dengan membentuk satuan tugas anti mafia perikanan. Apalagi, perikanan tangkap sudah mengarah pada bisnis kartel karena hanya pengusaha tertentu yang bisa mendapatkan izin perikanan tangkap.

 “Seandainya pemerintah serius memberantas mafia perikanan khususnya mafia perijinan perikanan tangkap maka berbagai persoalan saat ini tidak akan terjadi,” kata Herman yang juga mantan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (Himapikani) ini.

Berdasarkan informasi OWI, setidaknya 90% kapal ikan yang beroperasi di kawasan Laut Arafura, Maluku, adalah tidak mempunyai badan hukum yang sah alias ilegal. Ironisnya, pengendalian kapal-kapal itu dilakukan kelompok tertentu yang mirip dengan pola mafia perikanan.

“Aparat yang berwenang, khususnya dari KKP dan TNI Angkatan Laut, harus melakukan razia terhadap seluruh kapal yang beroperasi di Laut Arafura, perairan Bitung (Sulawesi Utara), serta sentra penangkapan lainnya. Selama ini, kapal-kapal yang beroperasi di kawasan itu ilegal dan membawa ikan hasil curian keluar negeri. Pihak kemanan jangan hanya menangkap kapal-kapal yang beroperasi di sekitar Belawan (Sumatera Utara) atau di Pontianak (Kalimantan Barat),” tegas Herman.

Untuk itu, kata Herman, KKP juga harus melakukan moratorium terhadap perijinan perikanan tangkap. Selain itu, melakukan verifikasi semua kapal sesuai aturan yang berada di bawah UU Perikanan Nomor 45/2009. Beberapa waktu lalu, Gabungan Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia mensiyanlir potensi kehilangan devisa negara akibat praktik kapal ikan berbendera ganda yang mencuri ikan di perairan Indonesia setidaknya mencapai Rp 10 triliun per tahun. Kapal berbendera ganda yang terindikasi menggunakan anak buah kapal dari warga negara asing harus dihentikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar